Payakumbuh, SUARAPRIBUMI — Sejauh ini kota Payakumbuh masih banyak perusahaan yg belum memiliki peraturan perusahaan, dari 110 perusahaan yg terdata baru sekitar 48 perusahaan yg memiliki peraturan perusahaan (PP) itupun statusnya perusahaan cabang yg kantor pusatnya ada di jakarta atau padang yg pengesahan peraturan perusahaannya diberikan oleh kemenaker maupun disnaker provinsi Sumatera Barat, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian kota Payakumbuh Wal Asri mengawali sambutan bimtek pengesahan dan peraturan perusahaan di aula BIB dinas peternakan provinsi Sumatera Barat, Jumat (12/7).
Sementara itu dasar hukum berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 108-115 bahwa kemenakertrans telah menyampaikan perusahaan yg memiliki lebih dari 10 orang pekerja harus membuat pengesahan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama agar jelasnya antara pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan kewajiban.
Kadis nakerin Wal Asri menyampaikan asas dasar dari peraturan perusahaan yg harus dibuat oleh pemilik perusahaan itu sendiri.
“Peraturan perusahan merupakan peraturan yg dibuat secara tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Di dalam pembuatan peraturan perusahaan perlu secara berkesinambungan dilakukan bimbingan teknis supaya terwujud peraturan perusahaan yg memberikan perlindungan kepada pekerja”, ujarnya.
Dalam hal ini kota Payakumbuh sendiri masih memiliki kendala dalam pengembangan hubungan industrial, karna masih sedikitnya perusahaan yg memiliki sarana yg memadai, serta minimnya pengetahuan pengusaha dan pekerja tentang undang-undang tentang ketenagakerjaan terutama mengenai hubungan industrial.
Namun secara umum kondisi ketenagakerjaan di kota Payakumbuh cukup kondusif, hal ini bisa dilihat dari tidak adanya indikasi gejolak di perusahaan serta sedikitnya kasus perselisihan hubungan industrial yg dilaporkan ke dinas tenaga kerja dan Perindustrian kota Payakumbuh.
Wal Asri berharap dg diadakannya bimbingan teknis ini agar dapat tumbuh kesadaran dan kemauan perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan yg baik dan legal.
“Dan bagi perusahaan yg telah memiliki PP maka harap dibagikan kepada seluruh karyawannya agar karyawan itu paham dan mengerti terhadap PP tempat mereka bekerja, serta juga perusahaan dapat melakukan perbaikan-perbaikan ke arah yg lebih baik lagi untuk kesempurnaan PP sehinggan tercipta hubungan ondustrial yg harmonis, dinamis dan berkeadilan”, tutupnya.
Dalam kegiatan bimtek tersebut selain dari pegiat usaha atau pemilik perusahaan juga turut hadir pekerja atau karyawan yg juga harus paham dan mengerti akan tujuan peraturan perusahaan yg harus dimiliki oleh perusahaan.