Ngeri, Dugaan Penganiayaan Siswa SMKN 2 Payakumbuh, 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Ternyata

Payakumbuh7,299 views

Payakumbuh, Suarapribumi.co.id — Satreskrim Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan aksi penganiayaan hingga menyebabkan kematian, salah seorang pelajar bernama Habib Fahri (18) siswa kelas XII SMKN 2 Payakumbuh, Senin (31/1) kemarin.

Para tersangka yang ditetapkan polisi, merupakan para pelajar SMKN 2 Payakumbuh.  “Sementara, ada lima orang tersangka kita tetapkan dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas seorang pelajar SMKN 2 Payakumbuh,” kata Kapolres AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP Akno Pilindo, di Mapolres Payakumbuh.

Lima tersangka itu terbilang masih anak di bawah umur. Kelima pelaku merupakan adik kelas korban, antara lain berinisial, AM (18), BH (17), RN (16), MA (16) dan JA (17).

Dari hasil penyelidikan kepolisian, motif dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, terjadi karena adanya unsur ketidaksenanganan, para pelaku terhadap korban.

“Karena sebelumnya, diakui ada permasalahan antara korban dengan teman-teman pelaku. Bisa jadi karena rasa kesetiakawanan, hingga mereka secara spontan nekat melakukan aksi pengeroyokan bersama-sama,” kata Akno Pilindo.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan bibir. Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban HF yang merupakan warga Kelurahan Padangdatar Tanahmati, Payakumbuh Barat, sempat dilarikan ke RSUD Adnaan WD.

Namun, akibat luka serius yang dialaminya, ia pun dirujuk ke RS Ahmad Muchtar Bukittinggi, hingga menghembuskan napas terakhir sehari kemudian pada Selasa (1/2) siang.

Untuk kepentingan penyidikan, kepolisian memastikan jika korban dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Kota Padang. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apa penyebab kematian korban.

“Adapun saksi yang sudah kita periksa dalam kasus ini, sudah ada 8 orang, dan salah satu tersangka tercatat bukan merupakan anak di bawah umur,” tambah Kasat Reskrim.

Satreskrim Polres Payakumbuh memastikan, akan mengusut tuntas peristiwa memilukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kalangan pelajar Payakumbuh tersebut. Para pelaku, bakal dijerat dengan pasal 351 jo pasal 170 ayat (2) ke-3 UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Payakumbuh Dalius mengaku tidak menyangka akan terjadi peristiwa memilukan tersebut. “Kejadiannya kita belum tahu persis, tapi sekarang persoalan ini sudah ditangani pihak kepolisian. Saat ini Polisi sedang bekerja dan kami menunggu itu dulu,” kata Dalius, dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu.

Korban sendiri merupakan seorang siswa yang dalam kesehariannya tidak memiliki kenakalan yang menonjol. “Sehingga ini di luar dugaan dan merupakan sesuatu yang berat untuk kami keluarga besar SMK Negeri 2 Payakumbuh,” sebutnya.

Editor: Syafri Ario, S. Hum

Tinggalkan Balasan