CIC: Manuver Mantan Jampidsus untuk Kelabui Publik Soal Substansi Perkara, Agar Bebas Dari Jeratan Hukum

Berita21 views

 

——————

 

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) menyoroti manuver

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang kini menjadi tersangka, tampaknya kehilangan ruang untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik. Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi. Kini publik kembali disuguhi argumentasi bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan yang dilakukan tim 9.

 

Dari penelusuran CIC, dimana pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis. Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan/proteksi atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik.

 

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,” Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan.

Dalam konteks itu di CIC pernyataan tim 9 kinerja dalam segala perdebatan aspek-aspek prosedural yang menguntungkan tersangka, tetapi mengabaikan persoalan mendasar mengenai independensi proses penanganan perkara yang sedang berlaku, jadi CIC mendesak Tim 9 segera menyidandkan perkara ini, agar terbongkar siapa ‘otak intlektual’ dalam kasus TPPU,” tegas R.Bambang.SS kepada wartawan Senin (10/8) di Jakarta.

 

Menurut R.Bambang.SS,Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia. Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil. Karena itu, segala upaya yang mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedural yang parsial hanya akan memperkuat persepsi bahwa terdapat ikhtiar sistematis untuk melindungi kepentingan tertentu.

 

CIC mendesak Tim 9 agar mengerti, dimana negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun. Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga.Hukum jangan tumpul keatas, akan tetapi tajam kebawah.

 

R.Bambang.SS mengungkapkan,” Dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah segera disidangkan, agar publik tahu bersalah dan menyeret Tan Kian, Haji Isam. Dimana, kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice) yang banyak kita saksikan di tingkat global dan regional,” pungkas R.Bambang.SS sang pegiat anti korupsi nasional.

 

(Moriza)