Jakarta – Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang, S.S., mengapresiasi langkah Tim 9 Kejaksaan Agung yang terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Bambang, proses pemeriksaan yang dilakukan secara intensif menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
“Kami dari CIC menghormati dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang bekerja secara profesional dalam mengusut perkara ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Bambang menegaskan bahwa kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum menjadi perhatian besar masyarakat. Karena itu, seluruh proses penyidikan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan agar masyarakat melihat bahwa hukum berdiri tegak untuk semua,” tegasnya.
Terkait penyitaan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, Bambang meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh asal-usul kekayaan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik harus mengungkap sumber aset, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana. Jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya, aset tersebut harus dirampas untuk negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, CIC berharap proses hukum tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menjangkau jaringan yang diduga terlibat dalam praktik pencucian uang tersebut.
“Kasus TPPU biasanya melibatkan pola transaksi yang kompleks. Karena itu, penelusuran aset dan aliran dana harus dilakukan secara komprehensif agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambah Bambang.
Di akhir pernyataannya, Bambang mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“CIC akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia,” pungkasnya.
(MORIZA)




