Dugaan Jaringan Rokok Ilegal Urban Slava Bold di Kampar Disorot, Gudang Disebut Tertutup dan Dijaga Ketat Jun Fahmi Tantang Aparat: “Jangan Kirim Link Berita, Kalau Bisa Gerebek dan Tangkap Saya”

Berita33 views

KAMPAR, RIAU —
Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tim investigasi media melakukan penelusuran terkait informasi masyarakat mengenai dugaan keberadaan gudang yang disebut menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok merek Urban Slava Bold yang diduga belum memenuhi ketentuan cukai.
Penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial media terhadap aktivitas yang menjadi perhatian publik. Dalam proses peliputan, awak media mengedepankan prinsip jurnalistik, melakukan pengumpulan informasi, verifikasi lapangan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang menjadi perhatian berada di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Tim investigasi menerima sejumlah dokumentasi berupa kemasan rokok bertuliskan Urban Slava Bold dengan ciri kemasan dominan warna hitam dan biru. Dokumentasi tersebut menjadi informasi awal yang kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penyimpanan maupun distribusi.
Gudang Disebut Tertutup, Akses Masuk Diduga Terbatas
Dalam proses pengumpulan bahan pemberitaan, sejumlah warga sekitar memberikan keterangan terkait aktivitas di sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang.
Menurut keterangan warga, lokasi tersebut telah lama berada di kawasan tersebut dan disebut memiliki akses masuk yang tidak terbuka bagi masyarakat umum.
“Gudang itu sudah lama, Bang. Tidak sembarang orang bisa masuk. Yang bisa masuk hanya orang tertentu,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga juga menyebutkan adanya sistem pengamanan di sekitar lokasi. Kamera pengawas atau CCTV disebut terpasang di beberapa titik sehingga aktivitas keluar masuk dapat terpantau.
“CCTV banyak, dari berbagai arah. Orang luar tidak mudah masuk,” tambah warga.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat yang membutuhkan pendalaman dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Dugaan Aktivitas Distribusi dan Mobilitas Kendaraan
Selain dugaan keberadaan gudang tertutup, masyarakat juga menyampaikan adanya aktivitas kendaraan yang diduga berkaitan dengan kegiatan distribusi barang.
Warga menyebut adanya kendaraan jenis mobil box warna putih yang beberapa kali terlihat melakukan aktivitas bongkar muat di sekitar lokasi.
Selain itu, beberapa kendaraan pribadi seperti Avanza, Fortuner, dan Pajero juga disebut sering terlihat keluar masuk kawasan tersebut.
Masyarakat menduga lokasi tersebut bukan hanya sebagai tempat penyimpanan sementara, namun diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi ke sejumlah wilayah lain.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Informasi Kedatangan Sejumlah Pihak
Tim investigasi juga menerima informasi masyarakat terkait adanya beberapa pihak yang disebut kerap mendatangi lokasi tersebut.
Warga menyampaikan pernah melihat sejumlah orang berada di sekitar area gudang. Namun awak media belum dapat memastikan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam dugaan aktivitas yang dimaksud.
Media menegaskan seluruh informasi yang dihimpun masih dalam tahap penelusuran dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Konfirmasi Jun Fahmi: Tantangan Terbuka kepada Aparat
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada seseorang bernama Jun Fahmi terkait informasi dugaan gudang dan peredaran rokok merek Urban Slava Bold.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Jun Fahmi memberikan pernyataan yang menjadi perhatian.
“Gaspol aja Bang, saya tunggu pemberitaannya pagi besok. Link pemberitaan abang kirim. Suruhlah aparat pemerintah tangkap saya,” demikian pernyataan Jun Fahmi saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai tantangan terbuka agar pihak berwenang melakukan tindakan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Rokok Ilegal Berpotensi Rugikan Negara
Peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat berdampak terhadap penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya produksi, penyimpanan, atau peredaran rokok tanpa pita cukai atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54 mengatur larangan terkait menawarkan, menjual, atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Sementara Pasal 55 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan tindakan seperti memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan barang kena cukai yang bertentangan dengan aturan.
Publik Menunggu Langkah Tegas Aparat
Dengan adanya informasi masyarakat, dokumentasi yang diterima awak media, serta hasil penelusuran lapangan, publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Tim investigasi akan terus mengikuti perkembangan informasi ini serta membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan.
Pawarta: Iskandar Chaniago
Laporan: Tim Investigasi
Alang Babega
Bersambung….