Suarapribumi.co.id, LIMA PULUH KOTA – Ketepatan data menjadi salah satu kunci utama dalam memastikan program kesejahteraan sosial pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, pemerintahan nagari didorong lebih aktif melakukan pencocokan dan pembaruan data warga secara berkala.
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Aida, SH, di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari enam kecamatan dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat serta pihak terkait lainnya.
Hj. Aida mengatakan, keberadaan regulasi tentang kesejahteraan sosial harus diikuti pemahaman yang baik dari seluruh pihak. Sebab, persoalan kesejahteraan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur hingga ke tingkat nagari.
Menurutnya, masih terdapat persoalan kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut membuat program perlindungan dan bantuan sosial harus disalurkan berdasarkan data yang benar.
“Semua dinas terkait dan tokoh-tokoh masyarakat harus mengetahui Perda ini, agar bisa disampaikan kepada masyarakat. Kita masih melihat banyak persoalan kesenjangan ekonomi di lingkungan masyarakat,” ujar Hj. Aida.
Ia berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi mampu menjadi sarana memperkuat kepedulian seluruh pihak terhadap persoalan sosial di daerah.
Nagari Jadi Ujung Tombak Pemutakhiran Data
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, Indra Suryani, menilai peran pemerintahan nagari sangat penting dalam memastikan data masyarakat tetap akurat.
Menurutnya, perangkat nagari merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki posisi strategis untuk mengetahui kondisi warga sekaligus mencocokkan data penerima manfaat.
“Yang bertanggung jawab di lapangan adalah perangkat nagari untuk mencocokkan data masyarakat. Tolong data ini terus diperbaiki agar masyarakat kita yang memang berhak bisa mendapatkan bantuan,” tegas Indra.
Ia menjelaskan, pengelompokan berdasarkan desil menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan sasaran program bantuan sosial maupun layanan jaminan kesehatan.
Dalam pemaparannya, masyarakat yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5 diarahkan sebagai sasaran penerima bantuan sosial, sedangkan kelompok Desil 6 hingga Desil 10 diarahkan untuk mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan dan program yang berlaku.
Karena itu, pembaruan data dinilai tidak boleh dilakukan hanya ketika pemerintah akan menyalurkan bantuan. Data harus terus disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat, termasuk ketika terjadi perubahan tingkat ekonomi sebuah keluarga.
Indra menyebut penerima manfaat bantuan sosial di Kabupaten Lima Puluh Kota masih mencapai lebih dari 3.000 orang. Besarnya jumlah penerima tersebut membuat akurasi data menjadi semakin penting.
“Dengan data yang akurat, kita berharap bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Indra juga mengapresiasi langkah Hj. Aida yang melakukan sosialisasi Perda tersebut. Ia berharap regulasi tersebut semakin memperkuat kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, terutama dalam mendukung berbagai program kesejahteraan sosial.
Perda Jadi Landasan Perlindungan Sosial
Sementara itu, Penyuluh Sosial Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Ismil, menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara luas.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam memberikan perlindungan, pelayanan dan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat.
Dalam sosialisasi itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsep kesejahteraan sosial, tahapan penyelenggaraannya serta sistem desil yang digunakan dalam menentukan kelompok masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonominya.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai mekanisme bantuan sosial maupun layanan kesejahteraan lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Hj. Aida berharap pemerintah daerah, pemerintahan nagari, tokoh masyarakat dan masyarakat dapat membangun sinergi yang lebih kuat.
Menurutnya, masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat program pemerintah, tetapi juga memiliki peran dalam memastikan informasi mengenai bantuan dan pelayanan sosial disampaikan secara benar.
Dengan demikian, implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2020 diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dirasakan (Harika) manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan perlindungan dan perhatian pemerintah.






