Bukan Sekadar Regulasi, H. Ilson Cong Ingin Perlindungan Perempuan dan Anak Dipahami hingga Keluarga

Berita79 views

Payakumbuh, Suarapribumi.co.id – Upaya melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan membutuhkan keterlibatan masyarakat secara luas. Karena itu, pemahaman terhadap hak-hak perempuan dan anak serta mekanisme perlindungannya dinilai perlu terus diperkuat hingga ke tingkat keluarga dan lingkungan.

Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Ilson Cong Dt. Mongguang, saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Payakumbuh, Minggu (9/8/2026).

Menurut Ilson Cong, keberadaan regulasi tidak akan memberikan dampak maksimal apabila masyarakat tidak mengetahui hak-hak yang dimiliki perempuan dan anak maupun langkah yang harus ditempuh ketika terjadi persoalan.

“Perda ini perlu kita sosialisasikan agar masyarakat mengetahui hak-hak perempuan dan anak serta memahami bagaimana mekanisme perlindungan yang dapat dilakukan ketika terjadi persoalan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia menilai, masyarakat yang berada paling dekat dengan lingkungan keluarga memiliki posisi penting dalam mencegah terjadinya kekerasan. Kepekaan terhadap kondisi di sekitar, menurutnya, dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Karena itu, peserta sosialisasi diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga mampu meneruskannya kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Kita berharap bapak dan ibu yang hadir hari ini dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat. Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Peserta Didorong Jadi Penyambung Informasi

Lurah Ampang Tanah Sirah, Wildatul Aini, A.Md., menyambut positif kegiatan tersebut. Ia berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat diterapkan sekaligus diteruskan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan apa yang kita dapat dalam pertemuan kali ini bisa bermanfaat dan menambah ilmu kita,” ujarnya.

Menurutnya, peserta yang hadir merupakan bagian penting dalam memperluas penyampaian informasi mengenai peran perempuan dan anak, termasuk mekanisme perlindungan yang tersedia ketika menghadapi persoalan.

“Bapak ibu yang hadir kali ini merupakan orang-orang pilihan yang bisa mewakili dan menyebarluaskan informasi serta mekanisme dari peranan perempuan dan anak ini,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua UPTD PPA Ruri Juswira, S.T., C.I.O., serta Lurah Napar Bismar, S.Sos., M.M.

Peserta berasal dari sejumlah kelurahan di Kota Payakumbuh. Di antaranya Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kapalo Koto Dibalai, Tigo Koto Diate, Napar, Parik Muko Aia, Padang Sikabu, Parambahan, Sungai Durian, Koto Panjang Dalam, Koto Panjang Padang, Koto Baru, Koto Panjang, Aia Tobik, Tiakar Sicincin, Payobasuang, Parik Rantang, Parak Batuang, Padang Tinggi Piliang, Koto Tuo Lamo Kampuang, Tanjuang Pauah, dan Balai Jariang.

Melalui sosialisasi tersebut, pemahaman mengenai Perda Nomor 7 Tahun 2021 diharapkan tidak berhenti di ruang pertemuan. Informasi yang diterima peserta diharapkan menyebar ke keluarga, lingkungan dan masyarakat luas sehingga upaya pencegahan kekerasan serta perlindungan perempuan dan anak dapat dilakukan sejak dini.

Dengan demikian, regulasi daerah tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan dimanfaatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.(Harika)