Kuasa Hukum IC baru Menyiapkan Langkah Hukum, Kuasa Hukum Eri Sofiar sudah melakukan Langkah Hukum

Uncategorized334 views

Padang, Suarapribumi.co.id – Kuasa Hukum Eri Sofiar, Iriansyah hari ini telah mendatangi beberapa Instansi dan Lembaga pemerintah dalam rangka mengajukan surat pengaduan dan surat permohonan untuk membantu meringankan klien kami dalam menghadapi proses hukumnya.

Pertama mendatangi Kantor DPP Partai Gerindra untuk menyampaikan surat pengaduan dugaan perbuatan black campaign dan pembohongan publik yang diduga dilakukan oleh salah seorang kader partai gerindra.

Dalam surat tersebut kuasa hukum Eri Sofiar meminta agar yang dilaporkan pihaknya diperiksa oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan juga meminta agar Majelis Kehormatan Partai Gerindra tidak melakukan perlindungan dalam bentuk apapun terhadap kadernya tersebut dalam hal proses hukum yang dilakukan oleh penyidik polda sumbar untuk menemukan dan menetapkan status hukum intelektual dader dan madedader terhadap postingan akun Facebook Mar Yanto agar hukum tetap berjalan digoridornya.

“Sekali lagi tujuannya agar fakta hukum sebenarnya bisa terungkap sehingga diharapkan membantu meringankan klien kami,” ujarnya.

Kedua Iriansyah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memohon agar diberikan perlindungan hukum untuk bisa menerangkan fakta-fakta sebenarnya tanpa ada tekanan dan campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ingin intelektual Dader dan siapa saja Madedadernya dalam postingan akun Facebook Mar Yanto.

“Karna walaupun Klien Kami sebagai tersangka yang bersangkutan juga akan menjadi saksi untuk tersangka-tersangka lainnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan Kliennya sudah bertekad apapun resikonya akan mengungkapkan seluruh fakta hukum terkait akun facebook Mar Yanto tersebut, karena beliau yakin dengan begitu akan sangat membantunya menghadapi proses hukum.

“Sebagai Advokat tentunya kami sangat mendukung serta akan memperjuangkan kepentingan hukum Klien Kami tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan kliennya sangat koperatif dan siap menyampaikan fakta hukum sebenarnya sesuai dengan surat pernyataan dan permohonan perminta maafnya kepada Ir. H. Mulyadi.

“Terkait Konfrensi Pers yang telah dilakukan oleh Bpk Indra Catri yang juga didampingi Penasehat Hukumnya, ketika bertemu kemaren dengan kami team kuasa hukumnya saat kami datang ke mapolda sumbar untuk membicarakan langkah hukum terkait diri klien kami, Bpk Eri Sofiar merasa tidak habis fikir terhadap penyampaian Bpk Indra Catri tersebut padahal hubungan Emosionalnya sangat dekat karena sebagai anak buah dia telah loyal kepada Bpk Indra Catri,” jelasnya.

Terkait Pernyataan yang telah dibuatnya tentang postingan akun Facebook Mar Yanto yang mengatakan atas perintah Bpk Indra Catri dan sebelum diposting mendapatkan persetujuan Bpk Martias Wanto terlebih dahulu dan ditanggapi oleh Bpk Indra Catri bersama Kuasa Hukumnya tidak berdasarkan fakta hukum adalah merupakan fakta sebenarnya dan juga apa adanya.

“Bicara Fakta Hukum tentunya tidak etis di luar proses hukum, akan tetapi semua bukti yang merupakan fakta hukum telah saya serahkan kepenyidik siber Krimsus Polda Sumbar sambungnya semuanya pasti akan terungkap dipersidangan,” jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan terhadap langkap hukum yang akan disiapkan oleh team Kuasa Hukum Bpk Indra Catri, hal itu adalah hak dari setiap warga negara yang merasa hak-haknya dirugikan.

“Tentunya kami akan memperjuangkan kepentingan hukum Klien Kami, toh yang bersangkutan sudah dipenjara kok atas suatu perbuatan yang diduga direncanakan Bersama-sama, masa intelektual Dader dan semua Madedadernya masih belum diproses menurut hukum, bahkan berusaha membangun opini publik,” jelasnya

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada sedikitpun rekayasa dari Surat pernyataan dan permintaan maaf yang dibuat oleh Klien Kami kepada Bpk Ir.H.Mulyadi, hal tersebut murni adalah atas kemauan dan beliau sangat meyakini kalua hal tersebut akan membantu meringankannya dalam menghadapi proses hukum,” tegasnya

(Sy)

Tinggalkan Balasan