Indra Catri, Bupati Agam Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Daerah, Polhukam319 views

Padang, Suarapribumi.co.id – Akhirnya setelah penetapan tiga tersangka sebelumnya, kini Bupati Agam Indra Catri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Anggota DPR-RI Mulyadi yang juga Calon Gubernur Sumbar 2020.

“Betul sudah tersangka, jadi dari pendalaman saksi baik ahli ITE, ICE, bahasa maupun saksi ahli kriminal kemudian hasil labfor (laboratorium forensik). Pada Jumat dilakukan gelar perkaran di Bareskrim Polri, yang tadinya saksi terkait ujaran kebencian sekarang ada tambahan dua tersangka MW dan IC sesuai surat penetapan No/32/VIII/diskrimsus 10 Agustus 2020, dan MW sesuai surat penetapan No/33/VIII/10 Agustus 2020,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (11/8) di Padang.

Ia menegaskan ada dua tersangka tambahan yaitu MW, 54 tahun, dan kedua IC, 59 tahun. Perannnya yakni turut serta dan mulai Senin ini sudah diberikan penetapan tersangka ke yang bersangkutan.

“Kemaren sudah P21 dengan 3 orang tersangka dari laporan yang sama dengan proses yang sama sehingga penambahan tersangka menjadi lima orang,” ujarnya.

Kemudian setelah dilakukan pendalam pencarian fakta sehingga yang bersangkutan dijadikan sebagai tersangka IC, Bupati Agam dan MW, Sekda Agam.

“Kedua keduanya turut serta, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” jelasnya.

Sebelumnya penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka ini adalah Eri Syofiar, 58 tahun, ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Agam, Robi Putra, 33 tahun, honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra, 50 tahun, wiraswasta.

Eri Syofiar ditangkap di Agam dan Robi di Padang, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka tersebut, Indra dan Martias telah pernah diperiksa sebagai saksi.

Ketiga tersangka punya peran berbeda dalam melakukan dugaan pencemaran nama baik Mulyadi melalui media sosial. Tersangka Eri Syofiar yang membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto. Lalu tersangka Robi Putra yang bertugas mengirim foto, dan tersangka Rozi Hendra yang mengupload foto.

Penyidik Polda kemudian menelusuri keterlibatan Indra dan Martias. Indra sendiri saat ini adalah kandidat calon Gubernur Sumbar 2020 yang berpasangan dengan Nasrul Abit.

Salah satu tokoh Agam, Datuk Simarajo Agam mengaku kaget atas penetapan tersangka Indra Catri. Ia sangat menyayangkan IC memperlakukan tokoh Sumbar bahkan sebagai tokoh nasional dengan tidak sepatutnya hanya untuk memuluskan jalan dalam pilkada Sumbar mendatang.

Seharusnya IC mensupport Mulyadi yang selama ini dikenal baik dan berbuat untuk Masyarakat Sumbar.

“IC sebagai bupati Agam seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, semoga menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Datuk Simarajo, Mulyadi juga tokoh Agam, ia menyesalkan apa yang dilakukan Indra kepada Mulyadi. Mulyadi adalah Tokoh Agam yang telah memperlihatkan kerja nyatanya selama menjadi anggota DPR-RI, merakyat dan patut dicontoh oleh tokoh-tokoh lain di Sumbar.

“Kenapa harus Mulyadi yang ia cemarkan akhirnya inilah yang terjadi merugikan dirinya sendiri,” jelasnya.

Pewarta: Syafri Ario

Tinggalkan Balasan