Pengacara Tersangka Eri Sofiar Sinyalir Ada Penggiringan Kasus Hukum ke Ranah Politik

Daerah, Polhukam693 views

Padang, Suarapribumi.co.id – Pasca ditetapkannya Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka dalam akun Bodong Mar Yanto ada saja pihak-pihak yang mencoba membangun opini dengan memanfaatkan media untuk mengiring persoalan hukum menjadi persoalan politis.

“Salah satu yang sangat jelas terlihat adalah acara Advokat Bicara di media tv mengangkat tema “PENETAPAN TERSANGKA INDRA CATRI : MURNI TERSANGKA ATAU POLITIS”.,” ujar Kuasa Hukum Eri Sofiar, Fary Sapma, Sabtu (15/8).

Fery Sapma, pengacara salah seorang tersangka akun bodong Facebook Mar Yanto yang telah mencemarkan nama baik Ir.H.Mulyadi dan mengandung unsur ujaran kebencian mengomentari terkait tema yang diangkat oleh media tersebut.

“Hal ini merupakan ketidak adilan yang dilakukan oleh media itu terkait persoalan hukum akun bodong Mar Yanto,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap Ir.H.Mulyadi ada sebanyak 5 orang termasuk Kliennya, kenapa dan apa alasan media itu fokus ke pembahasan Indra Catri saja padahal menurut Fery harusnya nama Kliennya juga dimasukan dalam tema yang diangkat oleh media tersebut atau setidak-tidaknya biar berimbang Pengacara Eri Sofiar tentu harus diundang dalam acara tersebut.

“Ya, kami mengikuti acara tersebut di youtube, membaca judulnya saja kami sangat kecewa padahal Klien Kami juga ditetapkan Tersangka dalam akun bodong tersebut dan yang sangat kami sesalkan ada pihak-pihak yang berusaha menyampaikan dan membangun opini Indra Catri terzalimi dalam perkara ini, jika saja kami diundang dan bisa hadir diacara tersebut tentu kami juga akan luruskan dari sisi Klien Kami,” tegasnya.

Lebih lanjut Fery menyampaikan bahwa permintaan maaf yang telah disampaikkan oleh kliennya kepada Ir.H.Mulyadi itu adalah Fakta sebenarnya dan tidak ada sedikitpun yang diada-ada dan lebih jauh lagi ada Praktisi Hukum yang disebutkan oleh moderator bernama bg Adek dan bg wendra mencoba menyampaikan sesuatu pandangan seolah-olah sebagai ahli hukum.

Menurut Fery sebagai sesama praktisi hukum tentunya bicara pembelaan dan unsur-unsur pasal yang disangkakan dalam akun bodong Mar Yanto etisnya di persidangan apa lagi Praktisi Hukum yang tidak menjadi advokat dari tersangka tentunya tidak etis untuk menyampaikan pandangan seperti itu.

“Ya, praktisi hukum hanya bisa mengomentari terhadap apa yang di belanya, ini saya lihat bg adek dan bg wendra terlalu jauh mengatakan ada unsur-unsur pasal dan segala macam, padahal sebagai praktisi hukum yang tidak tau sama sekali terhadap peristiwa hukum Akun bodong Mar Yanto harusnya tidak boleh mencampuri pekerjaan yang dilakukan oleh teman sejawat apa lagi sampai masuk kepokok persolan hukumnya,” tegas Fery.

Kedepan Fery berharap agar media itu betul-betul mengakomodir seluruh pihak yang terlibat dalam akun bodong Mar Yanto serta menghadirkan Ahli-Ahli Hukum atau Pakar Hukum bukan praktisi hukum yang tidak memahami pokok persoalan yang
sebenarnya, agar terjadi pemahaman publik yang berimbang ditengah masyarakat.

“Kalaulah Indra Catri di Zalami dalam penetapannya sebagai tersangka, Bagaimana dengan Klien Kami yang hanya disuruh Indra Catri,” tegas Fery.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Sumbar, Kombel Pol Satake Bayu Setianto menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada unsur politik ataupun intervensi politik dalam penetapan tersangka Indra Catri.

“Kita berbicara tentang fakta hukum saja, Polda Sumbar melakukan penyelidikan secara profesional, semua berkaitan dengan bukti-bukti yang ada, jadi tidak ada kaitannya dengan politik iti murni kriminal dan sesuai dengan fakta hukum yang ada, proses penyidikan Polda Sumbar berusaha untuk profesional,” ujarnya.(Tim Sp)



Tinggalkan Balasan