Dugaan Mafia Tanah, Kades Nagasaribu Dilaporkan ke Polres Paluta

Daerah21 views

PALUTA, 13 Agustus 2026 — Dua warga melaporkan dugaan penyerobotan, penguasaan, dan pengrusakan lahan ke Polres Padang Lawas Utara (Paluta). Laporan tersebut berkaitan dengan lahan di Desa Nagasaribu dan Saba Ria-Ria, Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

 

Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Nagasaribu disebut sebagai salah satu pihak terlapor. Laporan dibuat oleh Tongku Diapari Pohan dan Kombang Siregar melalui kuasa hukum mereka di Polres Padang Lawas Utara.

 

Laporan Tongku Diapari Pohan tercatat dengan nomor STTLP/4/VIII/2026/SPKT Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara. Sementara laporan Kombang Siregar terdaftar dengan nomor STTLP/3/VIII/2026/Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara.

 

Kuasa hukum kedua pelapor, Marwan Rangkuti, mengatakan laporan tersebut dibuat terkait dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan di Desa Nagasaribu serta lahan di Saba Ria-Ria, Desa Gulangan.

 

“Kami selaku kuasa hukum dari pelapor atas nama Kombang Siregar dan Tongku Diapari Pohan telah membuat laporan polisi terkait adanya pengrusakan lahan yang ada di Desa Nagasaribu dan Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara. Laporan sudah diterima oleh Polres Paluta,” ujar Marwan, Kamis (13/8) saat di konfirmasi waspadaonline.

 

Menurut Marwan, laporan tersebut dibuat karena dugaan perbuatan pihak terlapor disebut telah terjadi berulang.

 

Ia juga mengklaim pihak terlapor sebelumnya pernah menjalani proses hukum terkait persoalan lahan tersebut. Namun, menurut Marwan, dugaan penguasaan dan pengrusakan lahan kembali terjadi.

 

“Si terlapor sebenarnya sudah pernah divonis oleh putusan pengadilan, tetapi melakukan perbuatan itu lagi, bahkan menguasai lahan, merusak dan menjual,” katanya.

 

Marwan berharap Polres Padang Lawas Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kedua pelapor mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

 

“Kita berharap kepada Polres Paluta laporan kami segera diproses. Akibat perbuatan terlapor, kedua korban atau pelapor mengalami kerugian materiel sebesar Rp1 miliar,” tegasnya.,(wol/bon/d2).

Berita Terkait