Breaking News
Jakarta-
Langkah tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang resmi memberhentikan sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat apresiasi tinggi dari berbagai organisasi penggiat antikorupsi. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC).
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS,menegaskan bahwa pencopotan sementara status kedinasan ini merupakan konsekuensi mutlak dalam hukum acara pidana bagi aparat penegak hukum yang tersandung status tersangka.
Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Keputusan Jaksa Agung menonaktifkan sementara status jaksa saudara FA (Febrie Adriansyah) sejak 31 Juli kemarin adalah langkah tepat demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ujar R. Bambang SS saat memberikan keterangan pers kepada wartawan Kamis (6/8/2026) di Jakarta.
Di sisi lain, dalam proses penyidikan, pihak Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan dua permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun pihak kepolisian.
Merespons manuver hukum tersebut, R. Bambang SS menyatakan bahwa praperadilan memang hak konstitusional setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.
Namun, ia mengingatkan agar langkah formalitas hukum acara tersebut tidak dijadikan alat untuk meloloskan diri dari jerat substansi perkara pokok korupsi.
“Mengajukan praperadilan adalah hak tersangka. Silakan diuji di pengadilan secara terbuka. Namun, kami dari CIC mengingatkan agar peradilan formal ini tidak membiarkan inti dari kejahatan ekonomi besar terabaikan. Publik menuntut pembuktian materiil atas temuan-temuan krusial penyidik,” kata Bambang.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret mantan pejabat teras Kejaksaan Agung ini menyita perhatian luas akibat temuan barang bukti masif, termasuk komoditas emas seberat puluhan kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di beberapa lokasi penggeledahan.
Perkara ini kini ditangani secara intensif oleh tim khusus (Tim 9) bentukan Kejaksaan Agung.
Ketua Umum DPP CIC kembali mendesak agar Tim 9 bekerja ekstra berani dan membongkar tuntas jejaring bisnis atau pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
“Kasus ini adalah ujian terbesar bagi penegakan hukum kita. CIC mendesak penyidik dan Tim 9 bertindak tegas tanpa tebang pilih. Siapa pun aktor yang berada di balik lingkaran pusaran kasus korupsi dan TPPU ini harus diseret ke pengadilan demi tegaknya keadilan di Indonesia,” pungkas R. Bambang SS.
Dari pusaran kasus TPPU Febrie Ardianyah ini, CIC juga mendesak langkah tegas Presiden Prabowo mengambil sikap tegas dalam penegakan hukum jangan ada manuver “Politik Kotor” dalam kasus ini.Kasus ini membuktikan keboborakan lembaga penegak hukum, segera mereformasi total dan segera mencopot para pemimpin di lembaga hukum yang dinilai telah gagal melaksanakan tugas serta ada nya patgulipat antara pemimpin dan bawahan.
(Moriza)




