Payakumbuh, SUARAPRIBUMI — Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Payakumbuh mengelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan di ngalau resto, Rabu (24/04/2019)
Kegiatan ini diikuti oleh ketua RT dari berbagai kelurahan yang ada di Kecamatan Payakumbuh Utara dan Payakumbuh Timur.
Walikota payakumbuh dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten I sekdako Payakumbuh Yoherman, S.sos membuka acara sosialisasi ini secara resmi. Dalam sambutannya yoherman mengatakan kebijakan nasional bidang adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil hingga saat ini dapat dirasakan manfaatnya dalam berbagai hal.
Antara lain peningkatan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat, meningkatnya kualitas demokrasi, antisipasi kriminalitas, terorisme, TKI ilegal, perdagangan manusia, serta pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Menurutnya peran RT, lurah dan camat sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat karena masih ada masyarakat yang belum paham dengan administrasi kependudukan.
“Pemberi hak-hak penduduk untuk melaksanakan fungsi-fungsi dirinya sebagai bagian dari penduduk dan menentukan jalannya pemerintahan ini harus dilayani dengan maksimal”, tambahnya.
Ia berpesan segala permasalahan terkait administrasi kependudukan agar di komunikasikan secara santun bersama instansi terkait tanpa harus merugikan orang lain
“Ini untuk memberikan kepuasan bagi lembaga pengguna data khususnya dan masyarakat payakumbuh pada umumnya.
Semoga dengan diadakannya sosialisasi administrasi kependudukan ini masyarakat dapat mengetahui tata cara alur dalam pengurusan data-data penting yang dibutuhkan,” pungkas yoherman.
Senada, Kepala Disdukcapil kota Payakumbuh Yunida Fatwa, S.sos.,M,Si memgatakan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil lintas sector akan arti penting dokumen administrasi kependudukan sehingga mendorong masyarakat secara tertib dan melaporkan atas peristiwa kependudukan dan catatan sipil.
Tersosialisasinya kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan upaya tertibnya kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat tentang administrasi kependudukan dan pemanfaatan data kependudukan berupa NIK, KTP dan Kartu keluarga (KK).
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan tentang pencatatan kelahiran online dan Tanda Tangan Elektronik(TTE).
Untuk pengurusan akta kelahiran secara online dapat diakses oleh masyarakat melalui alamat situs pencatatan sipil online yaitu https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
Capil online ini dibuat untuk mempermudah penduduk dalam mengurus akta kelahiran dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat melakukan pencetakan kutipan akta kelahiran dan setelah itu dapat ditukar dengan kutipan akta kelahiran yang dicetak oleh disdukcapil.
“Saya harap dengan adanya layanan pencatatan kelahiran online ini, masyarakat dapat sangat terbantu dan dapat memahami tentang administrasi kependudukan”, pungkasnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status .