Apresiasi Kinerja Desk Ketenagakerjaan Polri, Analis: Wujud Polisi Bersama Masyarakat

Nasional22 views

Jakarta 18 Oktober 2026 – Analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap komitmen, kinerja, dan dedikasi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Polri dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh melalui perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kewilayahan.

Menurut Nasky, perluasan layanan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat, khususnya pekerja yang menghadapi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, perselisihan upah, serta dugaan pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami mengapresiasi komitmen dan langkah konkret Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Polri dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja. Kehadiran Desk Ketenagakerjaan di tingkat kewilayahan diharapkan semakin memudahkan buruh memperoleh akses konsultasi, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan fasilitasi penanganan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Desk Ketenagakerjaan Polri, Wujud Kehadiran Negara untuk Memperkuat Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Buruh

Nasky menilai perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian, pemenuhan hak normatif, kepastian masa depan keluarga, serta stabilitas sosial dan ekonomi.

Karena itu, kehadiran layanan pengaduan yang mudah dijangkau perlu diikuti mekanisme penanganan yang jelas, responsif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pekerja memiliki akses yang lebih baik untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, dan mengetahui tindak lanjut atas persoalan yang dihadapi.

“Bagi seorang buruh, upah yang tidak dibayarkan, pesangon yang belum dipenuhi, atau kehilangan pekerjaan bukan sekadar persoalan administratif. Hal tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Karena itu, negara harus hadir melalui mekanisme perlindungan yang dapat diakses, penanganan yang profesional, dan kepastian proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Nasky, Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menambahkan bahwa penguatan perlindungan buruh harus tetap menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh pihak. Hak pekerja harus dihormati dan dilindungi, sementara penyelesaian persoalan ketenagakerjaan perlu memperhatikan ketentuan hukum, bukti yang tersedia, kewenangan masing-masing institusi, serta keberlangsungan hubungan industrial yang sehat.

Perluasan Layanan hingga 35 Satuan Kewilayahan

Nasky turut mengapresiasi peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat kewilayahan oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mapolres Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (17/10/2026).

Layanan tersebut diresmikan secara serentak di 35 satuan kewilayahan yang berada di bawah 14 Polda. Perluasan ini diharapkan mempermudah pekerja dalam menyampaikan pengaduan dan memperoleh fasilitasi penanganan persoalan ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, Polri menjelaskan bahwa layanan tersebut berfokus pada konsultasi dan penanganan pengaduan, khususnya terkait PHK, pesangon, dan perselisihan upah, sesuai kewenangan institusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Nasky, perluasan layanan hingga tingkat Polres merupakan langkah penting untuk memperpendek jarak antara masyarakat dan institusi pelayanan, terutama bagi pekerja yang membutuhkan informasi serta akses pengaduan.

“Langkah ini patut diapresiasi karena membuka ruang pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional, memiliki kejelasan tindak lanjut, dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang apabila persoalannya berada di luar kewenangan Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa efektivitas Desk Ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari jumlah satuan kewilayahan yang telah menyediakan layanan tersebut. Keberhasilannya juga perlu dinilai berdasarkan kualitas pelayanan, kecepatan tindak lanjut, transparansi proses, koordinasi antarlembaga, serta manfaat nyata yang dirasakan pekerja.

Capaian Penanganan Perkara dan Pemenuhan Hak Pekerja

Dalam peresmian tersebut, Polri menyampaikan bahwa sejak 2025 hingga Oktober 2026, sebanyak 10.973 pekerja telah difasilitasi untuk kembali bekerja. Polri juga melaporkan fasilitasi pemenuhan hak finansial pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.

Nasky menilai capaian yang disampaikan Polri tersebut perlu menjadi landasan untuk memperkuat evaluasi dan pengembangan layanan ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

Menurutnya, upaya fasilitasi yang membantu pekerja kembali memperoleh mata pencaharian maupun memperjuangkan pemenuhan haknya merupakan bagian penting dari penguatan perlindungan sosial dan kepastian hukum.

“Capaian yang disampaikan Polri tersebut patut dicermati sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja. Ke depan, transparansi data, kejelasan indikator keberhasilan, dan evaluasi berkala perlu terus diperkuat agar publik dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan serta manfaat yang benar-benar dirasakan pekerja,” kata Nasky.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan buruh dan keberlangsungan dunia usaha tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Hubungan industrial yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, dialog yang konstruktif, serta penyelesaian perselisihan melalui mekanisme yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, perlindungan pekerja dapat berjalan beriringan dengan terciptanya iklim usaha yang sehat, peningkatan produktivitas, dan stabilitas perekonomian nasional.

Sejalan dengan Semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Asta Cita Presiden

Lebih lanjut, Nasky, Founder Demokrasi dan Sosial-Politik Indonesia itu menilai penguatan Desk Ketenagakerjaan selaras dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, terutama dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ia juga memandang penguatan perlindungan hak pekerja relevan dengan agenda pembangunan nasional yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja berkualitas, dan penguatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian penting dari pembangunan Indonesia.

Menurut Nasky, implementasi upaya tersebut membutuhkan sinergi antara Polri, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Perlindungan buruh tidak dapat berjalan optimal apabila hanya mengandalkan satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, keterbukaan informasi, dan mekanisme penyelesaian yang efektif. Polri memiliki peran penting sesuai kewenangannya, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana dan fasilitasi koordinasi yang diperlukan,” jelasnya.

Nasky yang juga Penulis buku Polri: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat tersebut menambahkan bahwa pelayanan yang berorientasi pada masyarakat harus disertai pengawasan dan evaluasi konstruktif. Dengan demikian, kendala dalam pelaksanaan dapat diidentifikasi dan diperbaiki, sementara capaian yang terukur dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan berikutnya.

Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial bagi Buruh

Di akhir keterangannya, Nasky menegaskan bahwa dukungan terhadap penguatan Desk Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan hak pekerja secara berkelanjutan.

Ia berharap perluasan layanan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat akses terhadap keadilan, dan mendorong penanganan persoalan ketenagakerjaan secara profesional serta sesuai ketentuan hukum.

“Hukum harus memberikan perlindungan yang adil bagi setiap warga negara, termasuk pekerja dan buruh yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Setiap pengaduan perlu ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Prinsip keadilan harus berlaku bagi semua pihak, tanpa membedakan kedudukan sosial maupun kondisi ekonomi,” tegasnya.

Nasky kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajaran Polri atas upaya memperluas akses pelayanan ketenagakerjaan. Ia berharap langkah tersebut terus dikembangkan melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan koordinasi lintas sektor, dan evaluasi berkelanjutan.

“Harapan kami, Desk Ketenagakerjaan Polri tidak hanya menjadi tempat menyampaikan pengaduan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian proses, memperkuat perlindungan hukum, dan membantu pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Inilah wujud kehadiran negara yang harus terus diperkuat demi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Nasky.

Berita Terkait