Reformasi Total Kejaksaan Agung: Belajar dari Skandal Febrie Adriansyah, Bongkar Sarang Oknum!

Berita18 views

 

BREAKING NEWS

 

Jakarta-

 

R Bambang SS

Ketua Umum DPP Corruption Investigation Committee angkat bicara terkait reformasi total ditubuh Korp Adhiyaksa.

 

Tulisan ini tidak lahir dari kebencian buta. Ini adalah tamparan keras bagi realitas penegakan hukum kita yang kian memuakkan.

 

Ketua Umum CIC R.Bambang SS menegaskan,”Kita semua melihat, mendengar, dan merasakan bagaimana hukum dipertontonkan seperti sirkus oleh oknum-oknum jaksa nakal.

Selama korps Adhyaksa masih memelihara benalu-benalu di dalam rumahnya sendiri, maka keadilan di negeri ini hanyalah omong kosong,” tegas R.Bambang.SS Rabu (6/8/2026) kepada wartawan di Jakarta.

 

CIC menyoroti penyalahgunaan kekuasaan akan terus merajalela tanpa tersentuh!

Jika Anda butuh bukti nyata betapa rusaknya sistem ini, lihat saja skandal megakorupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

 

Menurut R.Bambang.SS,”Sungguh ironis dan memalukan! Seorang pejabat tinggi yang seharusnya berada di garda terdepan menyikat para koruptor, justru berakhir menjadi tersangka korupsi.

 

CIC menyoroti hasil penemuan brankas rahasia berisi 74 kilogram emas batangan dan tumpukan uang asing senilai Rp476 miliar di rumah mewahnya di Sentul adalah bukti sahih bahwa syahwat memperkaya diri telah melacurkan integritas penegakan hukum.

 

R.Bambang.SS mengatakan,”Bagaimana publik bisa percaya pada institusi ini jika penanganan kasus sang mantan jenderal bintang tiga justru dilakukan oleh bawahannya sendiri di Kejaksaan Agung melalui Tim 9?,” ujarnya.

 

R.Bambang.SS menambahkan,ini adalah puncak dari konflik kepentingan yang nyata! Jeritan akademisi dan masyarakat sipil yang menuntut independensi, termasuk desakan agar kasus kakap seperti ini diserahkan sepenuhnya ke KPK, membuktikan satu hal: publik tahu ada bau amis kompromi dan kongkalikong di ruang gelap korps Adhyaksa.

 

Ketua Umu. CIC mengungkapkan,”Sadarlah, kewenangan Kejaksaan saat ini sudah terlalu raksasa, namun ironisnya, pengawasannya sangat kerdil.

Menolak diawasi secara independen adalah bentuk nyata dari kesombongan tirani!,” ungkap R.Bambang.SS.

 

Jika Kejaksaan Agung punya nyali untuk merebut kembali kepercayaan publik yang sudah hancur lebur, mereka harus berani melakukan pembersihan radikal melalui empat tuntutan mutlak ini, yakni :

 

1. Hancurkan Monopoli Kekuasaan: Pisahkan fungsi penyidikan dan penuntutan sekarang juga agar tidak ada lagi jaksa yang bisa merekayasa perkara dari hulu ke hilir!

 

2. Runtuhkan Tembok Imunitas: Bentuk lembaga pengawas eksternal independen yang punya taring tajam untuk menyeret jaksa nakal ke pengadilan, bukan sekadar dewan pengawas formalitas yang mandul!

 

3. Buka Transparansi Radikal: Telanjangi setiap proses hukum ke hadapan publik, jangan biarkan ada perkara yang dinegosiasikan atau “dilokalisasi” demi melindungi elite penegak hukum.

 

4. Tundukkan Hukum pada Keadilan: Hukum harus mengabdi pada keadilan substantif, bukan menyembah pada takhta kekuasaan atau tumpukan emas hasil rampokan!

 

R.Bambang.SS memaparkan,”Kasus Febrie Adriansyah adalah alarm keras bagi runtuhnya wibawa hukum di bumi pertiwi. Hukum diciptakan untuk melindungi rakyat, bukan untuk menjadi alat teror yang menakut-nakuti rakyat kecil sementara menjadi komoditas bisnis bagi para elite korps Adhyaksa,

reformasi total di tubuh Kejaksaan Agung adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi! Kita tidak butuh jargon kosmetik pemberantasan korupsi, kita butuh pembersihan total hingga ke akar-akarnya!,” pungkas R.Bambang.SS.

 

(Moriza)