Jakarta, 3 Juli 2026 – Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang melibatkan KoinWorks kembali menjadi perhatian. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, dan mantan Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, terlihat berada di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (31/7/2026). Keduanya diketahui menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut sebelum meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Entjik dan Kuseryansyah hadir di Kejati DKI Jakarta diduga untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang turut menyeret petinggi KoinWorks.
Usai menjalani pemeriksaan, Entjik dan Kuseryansyah menolak menjawab pertanyaan sejumlah awak media yang telah menunggu mereka di depan pintu masuk Kejati DKI Jakarta. Keduanya memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan terkait pemeriksaan maupun sikap AFPI terhadap perkara tersebut.
Sikap tersebut memperlihatkan respons defensif dari dua pengurus penting AFPI di tengah perkara yang bersinggungan langsung dengan tata kelola industri fintech pendanaan bersama.
Entjik S. Djafar sebagai Ketua Umum AFPI memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi. Sementara Kuseryansyah diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2019 hingga akhir 2023 dan sebagai Ketua Harian AFPI Periode 2020-2023 yang berlangsung bersamaan di masa kepemimpinan Adrian Gunadi untuk periode 2020–2023. Adrian Gunadi telah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penghimpunan dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.7 triliun.
Dalam konteks pemeriksaan terkait perkara KoinWorks, posisi Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2023 menjadi relevan untuk melihat kapasitas dan tanggung jawab pengawasan market conduct anggotanya pada periode tersebut, mengingat peran Kuseryansyah yang strategis di AFPI saat dipimpin Adrian Gunadi.
Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif KoinWorks sendiri berada dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Dengan demikian, periode tersebut beririsan dengan masa jabatan Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI, khususnya pada periode 2020 hingga akhir 2023.
Irisan periode tersebut turut menempatkan kredibilitas Kuseryansyah dalam sorotan, khususnya terkait efektivitas fungsi pengawasan dan tata kelola AFPI pada saat ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif. Kabar yang beredar di industri, Kuseryansyah juga akan maju dalam pemilihan Ketua Umum AFPI menggantikan Entjik S. Djafar yang akan selesai menjabat di Oktober 2027.
Sebagai asosiasi yang memiliki peran dalam mendukung pengawasan market conduct, AFPI memiliki tanggung jawab untuk memastikan perilaku dan kepatuhan penyelenggara Pindar berjalan sesuai ketentuan.
Termasuk dalam aspek pencegahan dan deteksi fraud, AFPI memiliki peran strategis dalam mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pindar yang menjadi anggotanya.
Perkara KoinWorks menjadi salah satu kasus yang memperlihatkan belum optimalnya fungsi pengawasan tersebut. Terlebih, dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar melibatkan salah satu perusahaan dalam ekosistem industri yang berada dalam pengawasan dan pembinaan asosiasi.
Selain perkara hukum, sejumlah persoalan lain juga muncul di sektor Pindar, mulai dari praktik penagihan yang dinilai tidak beretika, dugaan pelanggaran batas bunga dan biaya pinjaman, hingga persoalan tata kelola dan persaingan usaha.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan pengendalian kepatuhan di sektor Pindar masih menghadapi persoalan serius. Dalam konteks tersebut, mekanisme pemantauan, evaluasi, pencegahan, dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran seharusnya menjadi bagian utama dari fungsi AFPI.
Minimnya penjelasan dari pimpinan AFPI dalam perkara KoinWorks semakin memperlihatkan lemahnya komunikasi dan akuntabilitas organisasi. AFPI belum menunjukkan secara terbuka langkah pengawasan yang dijalankan terhadap anggotanya, termasuk mekanisme evaluasi dan tindakan korektif ketika terdapat indikasi persoalan hukum maupun pelanggaran tata kelola.
Sikap Entjik dan Kuseryansyah yang memilih tidak memberikan keterangan juga menjadi catatan dalam aspek komunikasi organisasi. Dalam situasi yang menyangkut integritas industri, keterbukaan informasi dan kemampuan memberikan penjelasan menjadi bagian penting dari akuntabilitas kepemimpinan.
Di tengah perkara yang melibatkan salah satu anggotanya, AFPI semestinya memberikan penjelasan mengenai langkah kelembagaan yang telah dilakukan, termasuk bentuk pengawasan terhadap KoinWorks, mekanisme pencegahan dan deteksi fraud, serta evaluasi internal terhadap kepatuhan anggota. Ketertutupan Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah justru membuat fungsi pengawasan AFPI semakin dipertanyakan, terutama dalam memastikan setiap anggota menjalankan tata kelola dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perkara KoinWorks tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Perkara tersebut juga memperlihatkan adanya persoalan pada kapasitas kepemimpinan Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah dalam menghadapi persoalan organisasi serta efektivitas fungsi pengawasan AFPI terhadap industri Pindar.
Hingga pemeriksaan selesai, belum ada keterangan resmi dari Entjik S. Djafar maupun Kuseryansyah mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah AFPI dalam merespons perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang melibatkan KoinWorks. Proses hukum perkara tersebut masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.




