CIC Soroti Peredaran Rokok Ilegal Di Batam Tangkap WL Dan WN, Oknum Aparat Terlibat Dan Bea Cukai 

Berita25 views

 

BREAKING NEWS

 

Jakarta-

 

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menyoroti praktik peredaran rokok ilegal yang cukup marak di Batam, bahkan peredaran rokok ilegal ini ada keterlibatan oknum.aparat dan oknum Bea dan Cukai.

 

Dari hasil investigasi CIC, dimana, ada sejumlah fakta yang membuktikan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai. Modus keterlibatan menyangkut penerimaan suap, blind eye, hingga manipulasi dokumen pabean.

 

Ketua Umum CIC R.bambang.SS menegaskan,” Peredaran rokok illegal di Batam hingga sumatera, Jawa bukan rahasia umum lagi, khususnya bermerek Manchester dan VR7 Bold, serta berbagai merek. Dan peredaran semakin marak pasar rokok ilegal di Batam.Ini jelas ada campur tangan pihak oknum aparat dan Bea Cukai, sehingga para big bos rokok ilegal tidak tersentuh hukum, sebab sudah memberikan ‘Upeti’ kepada oknum aparat dan oknum Bea Cukai. Seharusnya aparat Bea Cukai merupakan pihak yang pertama harus mempertanggungjawabkan fakta tersebut. Sayangnya kita sulit menemui aparat yang bertanggungjawab, khususnya dari instansi Bea Cukai,” kata seorang penikmat rokok yang mengaku anti terhadap rokok ilegal. Saya minta kepada pihak Polri dan dirjen Bae Cukai segera menangkap WL dan WN dan menindak tegas oknum yang terlibat,” tegas R.Bambang.SS kepada wartawan Jumat (14/8/2026) di Jakarta.

 

Menurut R.Bambang.SS, keterlibatan oknum aparat dan oknum Bea Cukai sudah pasti, buktinya tidak bisa menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut, bahkan para big bos rokok ilegal bebas berkeliaran serta kongko kongko santai bersama para oknum aparat dan oknum Bea Cukai.

 

“Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Praktik ini merugikan pendapatan negara dan merusak pasar. Pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi terancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda besar,” ujar Ketum CIC.

 

Ia menambahkan, dampak dan kerugian kerugian negara, dimana hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai hasil tembakau.Persaingan tidak sehat. Merugikan produsen rokok legal yang taat membayar pajak dan aturan kesehatan masyarakat, dimana bisa berdampak risiko besar bagi orang yang konsumsi meningkat karena harga yang murah dan tidak memenuhi standar pengawasan kesehatan.

 

R.Bambang.SS mengatakan,” Sanksi hukum bagi PengedarPasal 54 UU Cukai: Ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar bagi penjual rokok polos.Pasal 55 & 56 UU Cukai: Sanksi denda dan pidana tambahan untuk peredaran pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan, maka dari itu saya meminta kepada Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit dan Dirjen Bae Cukai segera turun ke Batam untuk memberatas rokok ilegal serta menangkap Bos kelas kakap rokok ilegal WL dan WN di Batam,”ungkap R.Bambang.SS.

 

Penelitian yang dilakukan CIC, untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis tentang prinsip hukum yang digunakan dalam penilaian terkait penyebaran rokok tanpa pita cukai. Kedua bertujuan mengidentifikasi, mengkaji, dan memahami implikasi hukum jika penegakan hukum atas peredaran rokok tanpa cukai tidak diperkuat.

 

“Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal (Tanpa Cukai) dimana menurut undang undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sudah jelas,untuk itu peredaran rokok ilegal di Batam telah merugikan negara 3, 6 triliun,” pungkas R.Bambang.SS.

 

(Moriza)