BANGKA– Ditpolairud Polda Kep Babel segera menindak lanjuti adanya atensi Kapolda Kep Babel Irjen Pol Yan Sultra terkait aktivitas tambang laut ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Kep Babel AKBP Toni Sarjaka saat mendapatkan informasi adanya atensi dari Kapolda Kep Babel Irjen Pol Yan Sultra tersebut langsung sigap.
“Oke siap, Terimakasih infonya. kita tindak lanjuti, segera dilaksanakan.” ujar Kasubdit Gakkum Dit Polairud Kep Babel AKBP Toni Sarjaka.
Beberapa menit yang lalu diberitakan, Kapolda Kep Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra merespon adanya laporan masyarakat diwilayah Bangka terkait aktivitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.
Jenderal bintang dua ini juga memberikan atensi langsung untuk Kapolres Bangka AKBP Indra agar mengambil tindakan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Silahkan Laporkan langsung ke Kapolres, bilang saja saya yang perintahkan untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal itu.”ujar Kapolda Kep Babel Irjen Pol Yan Sultra.
Hingga pantauan awak media, Senin (29/08/2022)sore ini, masih terlihat banyak aktivitas ponton tambang ilegal dikawasan tersebut.
Berdasarkan pengakuan masyarakat, aktivitas tambang ilegal yang berjumlah 300 ponton dikoordinir oleh Preman Kampung Penagan berinisial Uc.
“Para penambang harus setor ke mereka (panitia-yang dikoordinir UC) untuk mengatur koordinasi agar kegiatan tambang ini lancar.”jelas Masyarakat Penagan yang enggan menyebutkan namanya.
Ia juga menjelaskan, penghasilan per-ponton tambang ilegal itu bisa menghasilkan timah mencapai 50 kilo hingga 80 kilo.
“Lumayan ngasil disane pak. Hitung lah kalo 300 ponton berapa semua timah dikumpulkan, pasti banyak pak.”ungkapnya.