Studi banding Pansus B Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau ke Pemko Payakumbuh.

Uncategorized194 views

Payakumbuh, SUARAPRIBUMI — Pemerintah Kota Payakumbuh mendapat kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, kunjungan ini disambut hangat oleh Asisten I Setdako Yoherman, Asisten III Amriul Dt. Krayiang, Kadiskominfo Jhon Kenedi, Kasatpol PP Devitra, serta Kabag Hukum Aznizenti di Ruang Pertemuan Randang, Balaikota Eks Lapangan Poliko, Kamis (16/5).

Tujuan kedatangan tamu dari provinsi sebelah itu adalah untuk bersilaturahmi dan mempelajari bagaimana penerapan Perda Ketertiban Umum yang dimiliki oleh Kota Payakumbuh.

Tim Pansus B Kabupaten Kepulauan Meranti berkunjung selama 1 hari, rombongan terdiri dari Ketua Pansus E. Miratna dari Fraksi Hanura, Kasatpol PP Joko Susanto, Dedi Putra dari Fraksi PPP, Lindawati dari Fraksi Demokrat, Asmawi dari Fraksi PDIP, Musdar dari Fraksi PAN, Dr. Khatib dari Fraksi Gerindra, Darwin Susandi dari Fraksi PAN, Darsini dari Fraksi Demokrat, Kabag Hukum Sudandri.

Disebutkan Ketua Pansus B E. Miratna mereka memilih Kota Randang sebagai tempat kunjungan kerja karena ada beberapa kesamaan Perda Ketertiban Umum antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Perda ketertiban umum dikatakan masih baru di Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan untuk Kota Payakumbuh bahkan Perda sudah di revisi. Kami baru pemekaran selama 10 tahun, karakteristik masyarakat yang heterogen di Kabupaten Kepulauan Meranti membuat kami sedikit kesulitan menerapkan pola antara kepentingan ekonomi dan kepentingan norma-norma di masyarakat,” ujar Miratna.

Disebutkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ingin menampung aspirasi warga dan membuka celah masyarakat untuk berusaha, melalui Perda yang dapat diterima oleh masyarakat namun sesuai juga dengan norma yang berlaku.

“Kami ingin tahu hal-hal apa saja yang membuat perda di revisi, Perda Ketertiban Umum baru kali ini menjadi langkah awal bagi kami, landasan awal kami sebelumnya hanya aturan lewat Pergub saja,” tambahnya.

Ditanyakan juga oleh Dedi Putra Anggota Fraksi PAN, setelah Perda di sahkan, bagaimana teknis dan cara satpol PP merangkul OPD terkait dengan hal tersebut, sehingga Perda itu berguna bagi masyarakat dan pemerintah sehingga memberikan masukan PAD bagi daerah. Serta bagaimana fungsi koordinasi, terutama dengan penegak hukum.

Seluruh pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Asisten 1, Kasatpol PP Payakumbuh, serta Kasubag Hukum dengan lugas dan jelas, karena sebelumnya masalah-masalah yang dihadapi Kabupaten Kapulauan Meranti juga Pernah dihadapi oleh Pemko Payakumbuh sebelum merevisi Perda.

Ditambahkan oleh Yoherman, setiap Perda yang diterbitkan Pemko Payakumbuh, sebelumnya didudukkan terlebih dahulu bersama stockholder terkait.

“Setiap perda diisi dengan kebutuhan masyarakat namun mengikat dengan pasti baik itu sanksi kurungan maupun dendanya apabila dilanggar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan