Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan UFDK Tak Kunjung Usai, Dedi Fatria Desak Dialog daripada Perang Opini di Medsos

Berita, Daerah, DPRD43 views

BUKITTINGGI Suarapribumi.co.id.— Sengketa lahan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock (UFDK) kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Dedi Fatria, meminta kedua belah pihak mengedepankan dialog dan musyawarah agar persoalan yang telah berlangsung lama tersebut tidak semakin melebar menjadi polemik di media sosial.

Dedi menyampaikan pandangannya saat diwawancarai awak media di Bukittinggi, Kamis (6/8/2026). Menurutnya, persoalan lahan di belakang kampus UFDK itu telah melewati perjalanan hukum yang panjang, bahkan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ia menilai, penyelesaian sengketa seharusnya kembali difokuskan pada pokok persoalan, bukan justru berkembang menjadi perdebatan yang berpotensi memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan pihak universitas.

Sementara itu, dugaan pemukulan yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pihak terkait, menurut Dedi, merupakan persoalan pidana yang harus ditangani aparat penegak hukum.

“Kalau persoalan pemukulan oleh Satpol PP itu merupakan perkara pidana. Pihak Fort De Kock sudah melaporkannya ke kepolisian. Selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memprosesnya,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan, upaya mediasi antara Universitas Fort De Kock dan Pemko Bukittinggi sebelumnya telah beberapa kali dilakukan. Namun, hingga kini, kedua pihak belum berhasil menemukan kesepakatan yang dapat mengakhiri sengketa tersebut.

Ia menjelaskan, persoalan ini juga diwarnai perbedaan penafsiran terhadap putusan hukum yang telah dikeluarkan. Di satu sisi, terdapat pandangan bahwa pemerintah belum menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian sengketa. Di sisi lain, disebutkan bahwa pembayaran ganti rugi telah dilakukan, termasuk pembayaran terakhir yang dititipkan melalui pengadilan.

“Di sinilah muncul dua tafsir hukum yang kemudian menjadi persoalan hingga sekarang,” katanya.

Menurut Dedi, berbagai alternatif penyelesaian masih terbuka untuk dibicarakan, termasuk kemungkinan tukar guling aset maupun hibah kepada Universitas Fort De Kock. Namun, setiap opsi harus dikaji secara cermat dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan, pertukaran aset daerah tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa persetujuan DPRD. Pemerintah juga perlu memiliki kajian mendalam untuk memastikan apakah aset yang akan ditukar benar-benar sudah tidak memiliki manfaat bagi daerah.

“Persetujuan DPRD menjadi syarat dalam proses tukar guling. Namun, harus ada kajian yang mendalam apakah aset tersebut benar-benar sudah tidak bermanfaat,” tegasnya.

Dedi mencontohkan kawasan Bukik Batarah yang menurutnya memiliki nilai tanah cukup tinggi. Karena itu, ia menilai keputusan mengenai status dan pemanfaatan aset tersebut tidak boleh diambil secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek.

Untuk menghindari persoalan hukum baru, ia menyarankan agar proses pengambilan keputusan turut mendapat pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Di sisi lain, Dedi menyayangkan persoalan sengketa lahan tersebut lebih banyak berkembang melalui perdebatan di media sosial. Menurutnya, polemik berkepanjangan justru membuat Pemko Bukittinggi maupun Universitas Fort De Kock sama-sama menjadi sasaran kritik masyarakat, sementara penyelesaian persoalan utama belum menunjukkan titik terang.

Ia berharap Pemko Bukittinggi, DPRD, dan pihak universitas dapat kembali duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak, terutama demi kepentingan pendidikan dan masa depan generasi muda di Kota Bukittinggi.

“Saya berharap ada kejernihan hati dari kedua belah pihak. Pemko, DPRD, dan pihak Fort De Kock bisa duduk bersama mencari solusi terbaik. Pada akhirnya, ini menyangkut kepentingan pendidikan anak-anak dan generasi penerus di Bukittinggi,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Dedi juga menyinggung rencana pembangunan gedung DPRD yang sebelumnya telah mendapat alokasi anggaran dari pemerintah. Namun, ketika pandemi COVID-19 melanda, anggaran tersebut ditarik kembali oleh pemerintah pusat untuk mendukung penanganan pandemi.

Ia berharap pengalaman tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam mencari solusi atas persoalan aset daerah, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.***
( Harika )