Lima Puluh Kota -Suarapribumi.co.id – Lima bulan menunggu tanpa kepastian, pembangunan tempat parkir dan pemasangan huruf timbul nama Masjid Iqtishadiyah Bungo Setangkai tak kunjung terealisasi. Uang muka sebesar Rp20 juta yang telah diserahkan kepada rekanan juga belum dikembalikan. Merasa dirugikan, pengurus masjid akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Armen, SHI, ke Polsek Luhak, Jumat, (30/10/2026).
Masjid Iqtishadiyah Bungo Setangkai berada di Jorong Aia Randah, Kenagarian Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Persoalan ini bermula ketika pengurus masjid merencanakan pembangunan tempat parkir sekaligus pembuatan huruf timbul akrilik untuk nama masjid. Setelah rencana disepakati, salah seorang pengurus, Rido Pratama, menunjuk Armen, SHI, rekanan yang telah dikenalnya yang berdomisili di Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau.
Kesepakatan pekerjaan kemudian dituangkan dalam kontrak tertulis bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak pada 12 Juni 2026.
Dalam kontrak tersebut, pekerjaan dibagi menjadi dua bagian, yakni pembangunan tempat parkir senilai Rp30 juta dan pembuatan huruf timbul nama masjid senilai Rp14 juta. Dengan demikian, total nilai pekerjaan mencapai Rp44 juta.
Sebagai tanda dimulainya pekerjaan, pihak pengurus masjid telah membayarkan uang muka sebesar Rp20 juta kepada pihak rekanan melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Lionia Nazif.
Sesuai perjanjian, Armen berkewajiban melaksanakan seluruh pekerjaan berdasarkan kesepakatan. Sementara sisa pembayaran akan dilakukan setelah pekerjaan mencapai progres atau selesai sesuai ketentuan kontrak.
Namun, hingga lima bulan berlalu, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terlihat. Tidak ada pembangunan tempat parkir maupun pemasangan huruf timbul sebagaimana yang telah disepakati.
Kondisi tersebut mulai memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pengurus masjid pun mendapat desakan untuk menjelaskan perkembangan pekerjaan, termasuk keberadaan uang muka yang berasal dari dana umat tersebut.
Kepada media, Rido Dt Bijo menceritakan bahwa Armen sempat mendatangi lokasi masjid pada bulan pertama setelah kontrak ditandatangani. Kedatangannya saat itu disebut untuk melakukan pengukuran lokasi pekerjaan.
“Namun, setelah sebulan ditunggu, pekerjaan belum juga dimulai. Memasuki bulan ketiga, pengurus akhirnya meminta Armen datang ke masjid untuk memberikan klarifikasi,” tutur Rido.
Ketua Pengurus Masjid, Rahman Dt Mangkudun, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut Armen menyampaikan akan segera memulai pekerjaan.
Akan tetapi, janji tersebut kembali tidak terealisasi. Bahkan, menurut Rahman, material dasar seperti besi maupun semen tidak pernah terlihat di lokasi pembangunan.
“Sebatang besi dan sekarung semen pun tidak pernah terlihat di lokasi yang seharusnya sudah mulai berdiri tiang parkir,” ungkap Rahman.
Persoalan semakin serius ketika Armen akhirnya menyampaikan kepada pengurus masjid bahwa dirinya tidak sanggup melanjutkan pekerjaan. Uang muka sebesar Rp20 juta yang telah diterimanya juga diakui telah terpakai.
Pernyataan tersebut membuat pengurus masjid kecewa dan akhirnya sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Keputusan pelaporan diambil dalam rapat pengurus masjid yang digelar setelah solat Jumat, 30 Oktober 2026. Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Wirman Dt Pangeran, Bhabinkamtibmas Bripka Supra Yetno, Wali Jorong Yandiko, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam rapat itu, seluruh pengurus sepakat melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Luhak agar mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Luhak, Iptu Bambang Irawan, SH, MM, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah diterima.
“Kepada pengurus masjid, kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang diberikan. Kami akan memproses laporan yang sudah kami terima,” ujar Iptu Bambang.
Sementara itu, Wali Nagari Balai Panjang, Idris, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga mendapatkan kejelasan.
Menurutnya, uang yang dipersoalkan merupakan dana umat yang dikumpulkan dari sumbangan masyarakat, termasuk melalui infak kecil yang diberikan secara sukarela.
“Ini uang masjid. Dikumpulkan dari sumbangan seribu dua ribu rupiah. Menyelewengkan dana umat seperti ini bukan persoalan sepele. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai jelas. Jangan sampai dana umat yang sudah diamanahkan justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Idris.
Kini, pengurus dan masyarakat menunggu tindak lanjut kepolisian untuk mengungkap duduk perkara dugaan penggelapan uang muka Rp20 juta tersebut sekaligus memastikan adanya kepastian hukum atas pekerjaan pembangunan masjid yang hingga kini belum terealisasi. (*)





