Payakumbuh, Suarapribumi.co.id — Monitoring dan evaluasi (Monev) yang kedua akhir selesai. Hal ini ditandai dengan dijamu nya rombongan dari KPK -RI oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno di ruang kerja lantai II kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis (24/10/2024) pagi.
Tidak sendiri, Suprayitno turut didampingi Plt. Asisten II ekonomi dan pembangunan, Wal Asri bersama inspektur Andri Narwan.
“Alhamdulilah, akhirnya agenda Monev dari tim KPK dapat berjalan lancar dan sukses,” ungkap Suprayitno mengawali penyampaian kepada rombongan KPK RI.
Suprayitno ungkapkan dirinya merasa senang atas hadirnya tim dari KPK RI ini langsung untuk memberikan dan melakukan bimbingan menjelang penilaian akhir penentuan daerah kabupaten/kota yang akan menjadi kabupaten/kota anti korupsi.
“Kehadiran bapak/ibu saat ini tentunya menjadi suatu keberkahan bagi kota Payakumbuh. Karna kunjungan yang kedua ini menjadi angin segar bagi Pemko Payakumbuh untuk memantapkan diri sebagai kota anti korupsi selanjutnya,” ujarnya.
Dengan berakhirnya Monev yang digelar, Pj. Wali Kota Payakumbuh berharap semoga KPK RI nanti dapat memilih kota Payakumbuh untuk menjadi kota anti korupsi selanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham selaku ketua tim dari kunjungan Monev yang kedua ini mengatakan jika pihaknya sudah dua hari berada di kota Payakumbuh untuk melihat perkembangan kota Payakumbuh dalam mempersiapkan untuk menjadi kota anti korupsi.
“Monev ini bertujuan untuk memastikan kesiapan daerah dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan,” ungkap Ariz.
Ariz menuturkan, bahwa terdapat enam komponen dan 19 indikator yang menjadi acuan bagi suatu Kabupaten dan Kota untuk dapat dinobatkan sebagai Kabupaten/Kota anti korupsi.
“Setelah menjadi Kabupaten/Kota percontohan anti korupsi, tentunya kota Payakumbuh akan dapat menjadi mercusuar bagi Kabupaten dan Kota lainnya untuk dapat juga menjadi kabupaten/kota anti korupsi selanjutnya lagi,” tuturnya.
Dijelaskan Ariz, KPK bekerja sama dengan berbagai Kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Ombudsman dan BPKP untuk menilai kelayakan pemenuhan komponen dan indikator tersebut.
“Memang keinginan kami dari KPK agar pemerintahan Kabupaten/Kota tidak terjerat kasus pidana korupsi dan bisa memperbaiki sistem yang ada. Tentunya, harus difokuskan pada pendidikan dan pencegahan sebagai upaya mendidik seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintah untuk memiliki integritas tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, juga disampaikan panduan Monev implementasi kabupaten/kota Anti Korupsi di Indonesia sebagai langkah untuk menyamakan persepsi bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Stakeholder terkait lainnya tentang keberlanjutan kabupaten/kota Anti Korupsi di Indonesia.
Untuk diketahui, kegiatan penilaian dilaksanakan pada tanggal 12 November 2024 dengan Tim Penilai berasal dari pemerintah pusat yang terdiri dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Ombudsman, BPKP, KPK-RI dan tim dari pemerintah Provinsi Sumatra Barat. Tahapan penilaian mulai dari observasi, bimtek, penilaian dan awarding pada puncak Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang mana merupakan bentuk komitmen masyarakat dunia melawan korupsi. (Rwd)