Dugaan Aktivitas Galian C di KM 16 Kampar Disorot, Publik Pertanyakan Pengawasan dan Legalitas Material Proyek Tol

Berita22 views

 

KAMPAR, RIAU — Aktivitas penggalian dan pengadaan tanah timbunan di kawasan KM 16, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kegiatan galian yang diduga berkaitan dengan penyediaan material tanah timbunan untuk kebutuhan proyek infrastruktur.

Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Sitidaon disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut dan oleh sumber masyarakat diduga sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam kegiatan usaha galian tanah timbunan. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.

Di lapangan, dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan keberadaan alat berat dan aktivitas pengerjaan tanah di area yang disebut berada di sekitar KM 16. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah kegiatan tersebut telah memiliki seluruh perizinan pertambangan, perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, dokumen tata ruang, serta dokumen legalitas material yang dipersyaratkan?

Proyek Strategis Jangan Menjadi Celah bagi Material Ilegal

Kekhawatiran masyarakat semakin besar karena aktivitas tersebut disebut berlangsung di tengah pembangunan infrastruktur jalan tol yang menghubungkan sejumlah wilayah di Sumatera.

Masyarakat meminta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok material proyek memastikan bahwa tanah timbunan maupun material lainnya berasal dari sumber yang legal, berizin, sesuai tata ruang, dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Apabila benar material dari lokasi yang belum memiliki legalitas kemudian masuk ke rantai pasok proyek pemerintah atau proyek strategis, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas penggalian tanah.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah:

Siapa pemilik atau pengelola lokasi?

Apa dasar perizinannya?

Apakah terdapat SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, atau perizinan lain yang sesuai dengan jenis material dan kegiatan?

Ke mana material tersebut dijual atau dikirim?

Siapa pihak yang membeli dan menggunakan material tersebut?

Apakah material yang digunakan dalam proyek telah melalui proses verifikasi asal-usul dan legalitas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar pembangunan infrastruktur tidak justru menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari kegiatan yang melanggar ketentuan.

Sorotan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur

Masyarakat juga meminta PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), apabila benar memiliki keterkaitan sebagai pelaksana atau bagian dari rantai pekerjaan proyek yang membutuhkan material tersebut, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material tanah timbunan.

Sebagai bagian dari ekosistem perusahaan milik negara, aspek kepatuhan, tata kelola, keselamatan, lingkungan, dan legalitas pemasok semestinya menjadi perhatian serius.

Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan:

Apakah material tanah timbunan untuk pekerjaan terkait diperoleh dari sumber yang memiliki perizinan sah?

Apakah pemasok material telah melalui proses verifikasi?

Apakah terdapat dokumen asal-usul material?

Apakah lokasi sumber material telah diperiksa secara langsung?

Apakah perusahaan mengetahui adanya aktivitas galian di KM 16 yang disebut masyarakat?

Apakah lokasi tersebut pernah menjadi pemasok material untuk pekerjaan proyek?

Jika benar, siapa badan usaha atau pihak yang tercatat sebagai pemasok?

Redaksi tidak menuduh PT HKI terlibat dalam kegiatan ilegal. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan jurnalistik untuk meminta transparansi mengenai rantai pasok material proyek.

Dugaan Pembiaran, Publik Minta APH dan Dinas Turun Tangan

Masyarakat yang memberikan informasi kepada redaksi mengaku kecewa karena menurut mereka aktivitas galian tanah timbunan yang diduga tidak seluruhnya memenuhi ketentuan masih dapat berlangsung.

Jika dugaan tersebut benar, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Namun, redaksi juga menegaskan bahwa tidak tepat menyimpulkan APH atau dinas terkait melakukan pembiaran sebelum ada pemeriksaan dan bukti hukum.

Justru karena itu, instansi terkait perlu turun langsung melakukan pengecekan.

Apakah kegiatan tersebut legal?

Apakah izin masih berlaku?

Apakah volume penggalian sesuai izin?

Apakah lokasi sesuai dengan peruntukan tata ruang?

Apakah kewajiban lingkungan telah dipenuhi?

Apakah material tersebut masuk ke proyek tertentu?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan.

Ancaman Sanksi Hukum Tidak Main-Main

Secara hukum, kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan tanpa dasar perizinan yang sesuai. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, mengatur perizinan berusaha di sektor pertambangan, termasuk antara lain IUP, SIPB serta izin pengangkutan dan penjualan.

Sementara itu, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aspek pertambangan, apabila kegiatan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan. UU tersebut mengatur pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana lingkungan.

Sebagai contoh, apabila terbukti terdapat perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan, Pasal 98 memuat ancaman pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar, dengan ancaman lebih berat apabila mengakibatkan luka, bahaya kesehatan, luka berat atau kematian.

Ketentuan lingkungan juga diperkuat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif terhadap penyimpangan kegiatan usaha.

Aspek Jasa Konstruksi Juga Patut Diperiksa

Dalam konteks proyek konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, mengatur tanggung jawab, penyelenggaraan jasa konstruksi, keselamatan, keberlanjutan serta sanksi administratif.

Bahkan, ketentuan mengenai pelanggaran standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dapat berujung pada sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara, daftar hitam, pembekuan hingga pencabutan izin, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila material tanah timbunan benar digunakan dalam pekerjaan konstruksi, legalitas sumber material bukan persoalan sepele.

Masyarakat: Jangan Sampai Proyek Tol Menjadi Momentum

Sejumlah warga yang menyampaikan informasi kepada redaksi meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap menjamurnya usaha tanah timbunan yang mereka duga tidak seluruhnya memiliki legalitas lengkap.

Mereka berharap proyek pembangunan jalan tol tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai momentum memperluas kegiatan galian secara tidak terkendali.

“Kami kecewa apabila pembangunan besar justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan mengabaikan aturan. Kami ingin pekerjaan pemerintah berjalan, tetapi sumber materialnya juga harus jelas dan legal.”

Pernyataan tersebut merupakan aspirasi warga yang diterima redaksi dan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Redaksi Menunggu Jawaban Pemerintah dan Pihak Terkait

Atas munculnya informasi tersebut, redaksi meminta Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut berada di KM 16.

Jika kegiatan tersebut ternyata legal dan seluruh dokumennya lengkap, maka hal itu juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sitidaon atau pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak pengelola lokasi, pemasok material, PT HKI maupun instansi terkait.

Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa dasar.

Publik membutuhkan dokumen, transparansi, pemeriksaan lapangan dan kepastian hukum.

Pertanyaan terakhir untuk para pemangku kepentingan:

Jika seluruh kegiatan di KM 16 telah legal, mengapa tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat?

Jika belum lengkap perizinannya, mengapa aktivitas dapat berlangsung?

Dan apabila material tersebut benar masuk ke dalam rantai pekerjaan proyek strategis, siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap kubik tanah timbunan berasal dari sumber yang sah?

Mari kita dengarkan penjelasan resmi dari dinas terkait, APH, pengelola lokasi, pemasok material dan pihak pelaksana proyek.

Pemberitaan ini merupakan laporan berbasis informasi masyarakat dan dokumentasi lapangan. Dugaan yang disebutkan belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap menunggu hasil verifikasi, pemeriksaan serta penjelasan resmi dari pihak-pihak terk

 

MORIZA