CIC Desak Kapolri Jenderal Lustyo Sigit Turun ke Babel, Bongkar Mafia Tin Slag DI Becking Oknum Aparat

Berita9 views

 

 

BREAKING NEWS

 

Jakarta- Kasus ribuan ton tin slag atau terak timah di Bangka Belitung memasuki babak yang semakin panas. Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membongkar dugaan permainan di balik tata niaga, hibah, hingga penyimpanan tin slag yang disebut belum mengantongi izin.

CIC menilai perkara ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Dugaan pelanggaran perizinan, potensi kerugian negara, aspek lingkungan, serta dugaan kandungan radioaktif membuat kasus tin slag harus ditangani dengan pendekatan penegakan hukum yang serius.

Ketua Umum CIC R. Bambang SS bahkan menyoroti dugaan adanya pihak tertentu yang membuat pelaku tin slag sulit tersentuh hukum.

“CIC mendesak Kapolri segera turun ke Babel, terkait pelaku tin slag yang sulit terjangkau hukum, bahkan ada dugaan dibackingi oknum aparat,” kata Bambang, Senin (17/8/2026) kepada wartawan di Jakarta.

 

Pernyataan tersebut merupakan tudingan serius. Karena itu, dugaan keterlibatan ataupun pembekingan aparat harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan, bukan berhenti sebagai isu.

 

Namun, justru di titik inilah Kapolri dinilai perlu hadir untuk memastikan hukum tidak tumpul ketika berhadapan dengan jaringan yang memiliki kekuatan ekonomi maupun akses kekuasaan.

 

Bukan Sekadar Terak Timah

Persoalan tin slag di Babel sebelumnya mencuat setelah ribuan ton material hasil peleburan timah dipindahkan dan ditampung di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang.

Lokasi tersebut berada di kawasan yang memiliki aktivitas wisata dan berdekatan dengan ruang publik.

Persoalan kemudian melebar ketika muncul pertanyaan mengenai legalitas lokasi penampungan, dasar pemindahan material, dokumen hibah serta aspek keselamatan apabila tin slag tersebut memiliki kandungan radionuklida.

 

Bapaten sendiri selama ini menaruh perhatian terhadap mineral ikutan radioaktif dalam kegiatan pertambangan dan pengolahan timah. Tin slag dapat mengandung radionuklida alam dari deret uranium dan thorium sehingga pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari aspek keselamatan radiasi.

 

Artinya, apabila benar material tersebut belum ditangani berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku, maka persoalannya bukan lagi sekadar “barang siapa punya siapa”.

Ada pertanyaan lebih besar, siapa yang memastikan material tersebut aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan?

 

Hibah Ribuan Ton Dipertanyakan

CIC sebelumnya juga telah menyoroti polemik hibah tin slag dari PT Bangka Tin Industry (BTI) kepada PT Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), sebuah badan usaha milik daerah. Jumlah material yang disebut mencapai sekitar 2.000 ton.

Dalih pemanfaatan untuk penelitian mineral menjadi salah satu alasan yang muncul dalam polemik tersebut.

Tetapi CIC mempertanyakan konstruksi transaksi dan tata kelolanya. Mengapa material dalam jumlah ribuan ton harus dipindahkan?

Apa dasar hukumnya? Siapa yang menentukan nilai ekonominya? Bagaimana mekanisme hibah tersebut?

Dan yang paling penting, apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan lingkungan dan keselamatan radiasi

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila benar lokasi penyimpanan tidak memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Jika material tersebut memang memiliki nilai ekonomi dan potensi mineral ikutan, negara harus memastikan tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Namun belakangan semua pihak saling lempar dan tidak mengakui kepemilikan tin slag yang kini sudah berbajukan jumbo bag.

Karenanya, ribuan tin slag yang rencanakan dipindahkan ke dok di kawasan Ketapang tersebut kini disebut sebagai milik “Sang Hantu”, karena tidak ada lagi pihak yang berani bertanggungjawab.

 

 

CIC: Negara Jangan Kalah

Bambang menilai kasus tin slag harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi mafia pertambangan.

“Masalah tin slag ini telah merugikan negara. Untuk itu CIC mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera sapu bersih para pelaku dan oknum terlibat sesuai instruksi Presiden Prabowo,” ujarnya.

Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah menghadapi para mafia tambang di Babel, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tin slag maupun aktor intelektualnya.

Pernyataan tersebut sekaligus meletakkan tantangan langsung kepada institusi Polri.

Jika ada mafia tambang, bongkar. Jika ada pelanggaran hukum, proses. Jika ada oknum aparat yang terlibat, tindak. Jika ada aktor intelektual, jangan berhenti pada pelaku lapangan.

 

Tuduhan Beking Aparat Harus Dibuktikan

CIC juga menyampaikan pernyataan yang lebih keras. Menurut Bambang, apabila Kapolri tidak menindak tegas dugaan mafia tambang dan tin slag, maka isu mengenai adanya oknum aparat yang membekingi jaringan tersebut akan semakin dipertanyakan publik.

“Jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak menindak tegas mafia tambang dan tin slag, maka benarlah isu yang membackingi para mafia ada keterlibatan oknum aparat,” kata Bambang.

Namun, tudingan itu harus ditempatkan secara proporsional. Tidak menindak bukan otomatis membuktikan seseorang dibekingi aparat. Pembuktian membutuhkan penyelidikan, alat bukti dan proses hukum.

Justru karena itu, desakan CIC kepada Kapolri menjadi relevan, apabila dugaan tersebut tidak benar, penyelidikan terbuka dapat membantahnya; apabila benar, penyelidikan yang sama harus mampu menemukan siapa yang bermain.

Dengan demikian, tidak boleh ada ruang bagi tudingan liar maupun perlindungan terhadap aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

 

Kapolri Ditantang Membuktikan Negara Tidak Kalah

Kasus tin slag kini tidak hanya menyangkut persoalan material sisa peleburan timah.

Di dalamnya terdapat dugaan persoalan tata niaga, hibah, legalitas penyimpanan, aspek lingkungan, keselamatan radiasi dan dugaan kerugian negara.

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti memiliki keterkaitan, maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu pintu untuk mengungkap bagaimana jaringan ekonomi komoditas timah bekerja di Babel.

Karena itu, CIC meminta Kapolri tidak sekadar menerima laporan dari meja birokrasi.

Kapolri diminta memastikan Bareskrim dan jajaran terkait menguji seluruh dokumen, menelusuri aliran material dan uang, memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan, serta mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat.

Dan jika memang ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sebab pertanyaan terbesar publik Babel saat ini sederhana, apakah negara benar-benar berkuasa atas hukum, atau justru hukum dibuat tidak berdaya ketika berhadapan dengan mafia tambang?

Desakan CIC kepada Kapolri untuk turun langsung ke Babel pada akhirnya bukan sekadar tuntutan agar sebuah kasus ditangani.

Ini adalah ujian keberanian penegakan hukum.

Bongkar sampai ke akar. Jangan berhenti pada gudang, sopir, operator, atau pelaku lapangan. Jika ada otak intelektual, ungkap. Jika ada aliran uang, telusuri. Jika ada oknum aparat, tindak. Dan jika semua tudingan itu tidak terbukti, negara wajib menjelaskannya kepada publik secara terang.

Babel membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar operasi yang ramai di depan kamera lalu sunyi ketika sorotan publik menghilang.

 

(Moriza)