Padang, Suarapribumi.co.id — Serikat Media Siber Indonesia- SMSI Sumatera Barat mendukung penuh langkah pengurus SMSI pusat yang meminta Dewan Pers untuk menangguhkan Pengangkatan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 yang telah dipilih dan ditetapkan Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers ( BPPA-DP), Desember 2021.
Ketua SMSI Sumatera Barat, Zulnadi,SH dan Sekretaris Gusfen Khairul, Rabu, 12/01, sangat mengapresiasi langkah pengurus pusat, agar Dewan Pers menunda pengangkatan anggota DP periode 2022-2025.
Hal tersebut dikarenakan adanya permohonan SMSI pusat untuk peninjauan statuta keanggotaan Dewan Pers yang belum direspon hingga saat ini.
“Sangat beralasan permintaan itu, mengingat SMSI memiliki keanggotaan 1700 Perusahaan Pers di Indonesia, namun tidak mempunyai Wakil di Dewan Pers”, ujar Zulnadi.
Seperti diketahui SMSI pusat dengan surat Nomor : 0135/SMSI-Pusat/XII/2021, tanggal 3 Januari 2022, mengajukan permohonan tentang Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 12 Desember 2021 yang sampai hari ini belum direspon.
Sementara BPPA telah memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers definitif sebanyak 9 orang dengan tanpa mengindahkan komitmen catatan hasil rapat BPPA untuk mengkonsultasikan penambahan anggota Dewan Pers kepada Dewan Pers seperti yang tertera dalam berita acara rapat pertama hari Senin, tanggal satu November 2021, tulis pengurus SMSI pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Firdaus dan Wakil Sekretaris Jenderal Yono Hartono.
Dengan belum diresponnya surat SMSI tentang permohonan peninjauan statuta Dewan Pers untuk menambah jumlah anggota Dewan Pers, maka SMSI menilai bahwa keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih BPPA tidak memiliki keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Hal itu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.
SMSI juga menilai bahwa Pemilihan anggota Dewan Pers yang dilaksanakan BPPA tidak sesuai undangan yang di jadwalkan. Sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan bahwa pemilihan dengan cara-cara koboy seperti ini melahirkan Dewan Pers dimasa akan datang menjadi Dewan Pers yang syarat dengan kepentingan.
Adanya dugaan bahwa Dewan Pers menetapkan peraturan tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, khususnya aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda.
Sehingga sejak awal telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok konglomerat.
Sebab adanya organisasi konstituen Dewan Pers dengan syarat menjadi konstituen (members) Dewan Pers dengan hanya cukup 8 (delapan) perusahaan dapat memenuhi syarat standar organisasi Perusahaan Pers dan kemudian menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers.
Sementara pada sisi lain, SMSI dengan anggota lebih dari 1. 700 (seribu tujuh ratus) perusahaan tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota Dewan Pers.
Jika anggota Dewan Pers tetap dipaksakan untuk ditetapkan maka diduga penetapan tersebut berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan dalam berserikat dan bermuara pada pemasungan kemerdekaan masyarakat pers untuk berserikat yang berlawanan dengan UUD dan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Selain tidak adanya keterwakailan SMSI di Dewan Pers, Utusan SMSI yang duduk di BPPA merasa ada tekanan berbau ancaman. Ancaman dan ketidak adanya perwakilan tersebut, SMSI merasa ada dugaan penelantaran.
Dengan adanya dugaan penelantaran dan tidak hadirnya Negara bagi media-media kecil ini, kiranya Dewan Pers tidak terus menerus mendorong presiden sebagai simbol negara untuk mengesahkan komposisi Dewan Pers yang diduga bermasalah. Presiden RI Joko Widodo dengan tegas mengatakan bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan regulator.
Hal itu akan berdampak pada peraturan Dewan Pers yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ditetapkan berdasarkan konsensus bersama dengan organisasi-organisasi pers, bahkan dalam keputusan menetapkan sebagai organisasi konstituen diambil sepihak oleh anggota Dewan Pers dengan tidak terlebih dahulu mendengar aspirasi organisasi pers untuk menetapkan standar organisasi pers.
Berdasarkan pengamatan SMSI, apa yang dilakukan oleh kelompok yang melakukan uji materi di MK saat ini masih sebatas pasal dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan belum ada gugatan terhadap SK Presiden yang menetapkan anggota Dewan Pers sejak tahun 2008 sampai SMSI menilai apa yang dilakukan oleh organisasi yang kehilangan hak konstituen itu sebetulnya diduga dampak dari kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan Dewan Pers selama ini.
Seharusnya Dewan Pers merangkul dan melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pers tersebut sebagai satu-satunya wadah berhimpun organisasi pers.
Dan jika penegasan dari berbagai hal tersebut diatas, tidak dilakukan Dewan pers, maka dimasa akan datang Dewan Pers akan berpotensi digugat oleh banyak pihak di PTUN.
Mengingat Berbagai pertimbangan tersebut dan menghindari rawan gugatan dari berbagai elemen, maka SMSI meminta penambahan jumlah anggota Dewan Pers dari 9 orang menjadi 15 orang.
Ini dimaksudkan memperkuat Dewan Pers dan SMSI ikut serta berkonstribusi dengan berdasarkan pertimbangan luas dan tingginya kebutuhan masyarakat pers terhadap Dewan Pers.
SMSI juga meminta menunda pengangkatan Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 dengan terlebih dahulu menyempurnakan berbagai ketentuan yang terkait.
Selain itu SMSI meminta kepada Dewan Pers mengusulkan kepada Presiden memperpanjang masa Bhakti Dewan Pers Periode 2019 – 2022.
SMSI juga menegaskan untuk memenuhi rasa keadilan dan kesetaraan, meminta kepada Dewan Pers, agar seluruh organisasi Pers didaftar menjadi konstituen (members) dengan tidak ada ketentuan ambang batas, adapun regulasi tentang tatakelola dan ketentuan regulasinya disesuaikan dengan realitas kondisi obyektif saat ini.**
Editor: Syafri Ario, S. Hum