Raperda Ornamen Berciri Khas Serumpun Sebalai Harus Mencerminkan Jati Diri Bangka Belitung

SUNGAILIAT, SUARAPRIBUMI.CO.ID – Raperda Ornamen Berciri Khas Serumpun Sebalai yang dibahas pansus DPRD provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI kembali harus mengalami beberapa penyesuaian dan penyusunan isi raperda.

Pasalnya ada beberapa klausul pada raperda tersebut harus mengalami perombakan sesuai dengan ruang lingkup yang disampaikan oleh tim kemendagri, saat melakukan pembahasan di Hotel Tanjung Pesona, Selasa (21/09/21).

“Tugas kami bersama biro hukum setda provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk kembali berdiskusi dan membahas beberapa pasal agar menyesuaikan dengan ruang lingkup yang disarankan kemendagri,” kata ketua pansus Mansah usai rapat pembahasan finalisasi dan koordinasi.

Kemendagri meminta penonjolan kearifan lokal itu menjadi sebuah hal yang penting dalam perda ini, terlebih sebentar lagi provinsi ini akan berusia dua puluh satu tahun dan sampai saat ini belum mempunyai ciri khas.

“Ini dipandang penting sebagai sebuah penunjukkan indentitas dan jati diri Bangka Belitung,” tegasnya.

Kedepan pengaplikasian perda ini bisa dirasakan oleh masyarakat, terutama mengenai isi perda yang tidak memberatkan masyarakat terkait aturan-aturan yang ada didalamnya.

“Perda hadir bukan untuk meresahkan masyarakat, tetapi bisa membahagiakan masyarakat,”pungkasnya.

Sementara itu Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, Slamet Endarto menyampaikan untuk ruang lingkup pembahasan raperda perlu disusun kembali dan diperbaiki sebelum disahkan menjadi perda.

Dirinya pun mengakui pentingnya untuk menjaga kebudayaan apalagi hal tersebut menjadi ciri khas di suatu daerah dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat.

“Saya sangat apresiasi terkait dengan adanya raperda ini, jangan sampai budaya kita ini hilang atau tidak terekam jejaknya,” ujarnya

Secara keseluruhan pembahasan raperda ini telah selesai, hanya saja terkait legal drafting masih perlu penyusunan ulang sebelum dibawa ketahap berikutnya.

Tinggalkan Balasan