Putusan MK di Pilkada Limapuluh Kota 2020

Politik435 views

Jakarta, Suarapribumi.co.id – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Limapuluh Kota 2020 di Mahkamah Konstitusi baru saja diputuskan sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota. permohonan pemohon, yakni pasangan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo tidak dapat diterima atau ditolak oleh MK.

Atas putusan itu akhirnya pemenang atau kepala daerah Limapuluh Kota terpilih tetap Paslon Safaruddin Dt Bandaro dan Rizki Kurniawan Nakasri (RKN).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman Ketua MK dalam sidang pleno pembacaan putusan sela tersebut, Selasa (16/2) sore.

Dalam permohonan nomor 109/PHP.Bup-XIX/2021 itu, MK menilai, permohonan dari Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo tidak beralasan hukum. Pasalnya, permohonan dari pasangan yang diusung Demokrat-PAN-Nasdem tersebut tidak terpenuhi selisih suara.

“Amar putusan, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Hakim

Selisih suara berada di atas ambang batas perbedaan suara yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota 2020.

Sementara dalil-dalil pokok permohonan terkait politik uang yang terstruktur sistematis dan dugaan ijazah palsu, menurut MK juga tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dapat untuk menyimpangi ketentuan pasal ketentuan pasal 158 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 terkait selisih suara.

Kuasa Hukum Safari, Surya Candra sebelumnya juga menyampaikan eksepsi terkait selisih suara tersebut. Bahwa pada kenyataannya terdapat perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dengan pemohon yaitu sebesar 50.986 – 43.338 = 7.648 atau 31,43% – 26,71% = 4,72%.

“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, secara jelas menunjukkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga sangat beralasan dan berdasar Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

Pada sidang pleno pembacaan putusan kali ini, MK ternyata mengamini eksepsi tersebut, kemudian menjatuhkan putusan tidak dapat menerima permohonan pemohon.

Atas putusan tersebut, dalam beberapa hari ke depan, KPU Kabupaten Limapuluh Kota sudah bisa menetapkan Safari menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Limapuluh Kota 2020.

Pewarta: Syafri Ario, S. Hum

Tinggalkan Balasan