MK Tolak Gugatan Dua Paslon Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Gubernur dan Wagub Sumbar

Berita, Daerah, Politik621 views

Jakarta, Suarapribumi.co.id – Paslon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi-Audy Joinaldy tetap menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kemenangan itu dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan 2 paslon lawannya di Pilgub Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Selasa (16/2).

Permohonan Mulyadi – Ali Mukhni Nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021, paslon Mulyadi-Ali mempersoalkan sikap Bareskrim Polri yang menetapkan Mulyadi sebagai tersangka pidana pemilu jelang pemungutan suara.

Terhadap dalil tersebut, MK menilai persoalan itu merupakan ranah institusi lain. Terlebih, MK menyebut Mulyadi-Ali masih berstatus paslon sehingga dalam eksepsi Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5%.

Sedangkan gugatan paslon yang diusung Gerindra, Nasrul-Indra, MK menyatakan tak ada bukti yang dapat meyakinkan bahwa pelanggaran tata cara dan prosedur di Pilgub Sumbar secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon.

“Dalam persidangan diperoleh fakta saksi-saksi pemohon saat rekapitulasi tingkat kabupaten/kota ternyata menandatangani hasilnya,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Maka permohonan Nasrul Abit – Indra Catri nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 dalam eksepsi pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5%.

Pewarta: Syafri Ario, S. Hum

Tinggalkan Balasan