Padang, Suarapribumi.co.id – Polda Sumbar telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka ujaran kebencian Bupati Agam, Indra Catri namun Indra Catri mangkir atau tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Ya benar, IC katanya ada kegiatan di Jakarta, maka dia tidak bisa datang,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Rabu (19/8).
Selanjutnya Satake mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang sampai tiga kali pemanggilan.
“Kita berharap IC memenuhi panggilan Polda, jangan sampai dipanggil secara paksa,” ujarnya.
Satake menekankan pihaknya akan melakukan pemanggilan IC sampai tiga kali jika tidak juga dipenuhi maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
“Kita tidak berharap adanya pemanggilan paksa, sebaiknya datang saja untuk memenuhi panggilan kedua nanti,” ujarnya.
Sementara seorang Niniak Mamak, Tokoh Agam Helmon Dt Itam mengatakan jika memang tidak salah seharusnya memenuhi panggilan Polda.
“Jika tidak datang tentu akan ada panggilang berikutnya hingga secara paksa, ini kan disayangkan jangan mencari-cari alasan untuk tidak datang,” ujarnya.
Ia mengatakan dirinya juga salah satu korban dan pelapor akun bodong Mar Yanto yang menuduh dirinya menghalangi pembangunan jalan dua jalur di kampungnya.
Ia berharap masyarakat agam paham dan mengetahui bahwa akun bodong ini sudah memakan sebanyak sekitar 30 korban berita hoax dan fitnah.
“Kita juga berharap kepada Kapolda untuk menyelesaikan kasus ini dan mengapresiasi Polda yang telah berhasil menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Sama halnya dengan pendapat salah seorang warga Agam, Dedi Edwar menyayangkan magkirnya bupati Indra Catri.
Menurutnya hal ini merupakan contoh yang tidak baik yang dilakukan oleh Indra Catri dalam penegakan hukum padahal melalui kuasanya jelas mengatakan akan koperatif.
“Apapun alasannya sekarang sudah menunjukkan pak Indra Catri tidak menghormati panggilan polisi walaupun secara hukum beliau memang berhak untuk mangkir,” tegas dedi yang juga merupakan seorang sarjana hukum.
Selanjutnya Dedi mengatakan ia yakin polisi sudah mengirimkan surat panggilan jauh hari sebelumnya.
“Biasanya orang kalau merasa benar pasti akan memenuhi panggilan polisi,” ujarnya.
Seperti diketahui Indra Catri salah satu tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Calon Gubernur Sumbar Mulyadi.
Selain Indra Catri juga ada menyeret Sekda Agam dan Eri Syofiar, 58 tahun, ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Agam, Robi Putra, 33 tahun, honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra, 50 tahun, wiraswasta.
Pewarta: Syafri Ario