BANGKA-Aktivitas tambang ilegal dikawasan Hutan Lindung Pantai Tanjung Ratu Kec. Merawang Kab. Bangka kembali marak, disinyalir tambang tersebut dibekingi oknum polisi. Jumat (7/01/2022)
Diketahui sebelumnya, aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah seringkali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum (APh).
Dari hasil pantauan tim JOB sekira pukul 16.40 wib, di lokasi terdapat belasan unit pront/ponton dengan posisi berbeda tempat.
Informasi yang berhasil dihimpun team Jurnalis Online Bangka (JOB) dari beberapa sumber, tambang tersebut dikoordinir oknum polisi berinisial SF yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Bakam.
“Mereka sudah sangat lama beroperasi, kalo beroperasi nya malam hari, kadang sekali turun ada belasan pront. Tambang ini dikoordinir oknum anggota polisi berinisial SF.”ungkap salah satu sumber yang enggan memberikan namanya kepada tim JOB.
Saat team Jurnalis Online Bangka (JoB), melakukan investigasi ke lokasi tersebut terdapat papan pemberitahuan Dinas Kehutanan Provinsi Kep Babel tentang Dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan Hutan tanpa izin. Ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal 5 Milyar. Undang-Undang No 18 tahun 2013.
“Kapolda Babel harus hentikan oknum-oknum bermain di tambang timah saat ini, jangan kami sebagai masyarakat di gesekan sesama masyarakat.”tukas Warga Desa Rebo ini.