Payakumbuh, Suarapribumi.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bakhrizal sebagai tersangka pada November lalu dalam kasus penyimpangan dana Covid-19 pada tahun 2020.
“Ya ada satu tersangka yakni BKZ, dalam kasus ini,” kata Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono, Jumat lalu, (26/11/21).
Masyarakat bertanya-tanya bagaimana perkembangan kasus tersebut, bahkan dari perbincangan di kedai kopi ada yang mengkhawatirkan Kejaksaan telah masuk angin.
“Kita harus kawal terus kasus ini, kalau tidak kejaksaan bisa masuk angin, selesai dibawah meja saja, ini udah 2022 tapi blom juga ada info terbaru kasus itu,” kata GS yang enggan disebutkan namanya.
Hal tersebut langsung dibantah oleh Kejari Payakumbuh melalui Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Satria Lerino dan Kasi Intel Kejari Payakumbuh, Robby. Mereka sepakat mengatakan kasus itu masih dalam proses.
“Masih terus berjalan dan lagi dalam proses. Ga ada masuk angin, masih terus jalan, sabar saja. Terus pantau,” tegasnya, Kamis (6/1/22).
Editor: Syafri Ario, S. Hum