Ngeri, Setelah BKZ, Kejari Tetapkan 6 Tersangka Lagi Kasus Korupsi Covid-19

Payakumbuh981 views

Payakumbuh, Suarapribumi.co.id — Mengejutkan, Kejaksaan Negri Payakumbuh menetapkan 6 orang lagi tersangka baru dalam kasus korupsi dana Covid-19 di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh. Awalnya Kejari Payakumbuh menetapkan Kadis Kesehatan Payakumbuh BKZ sebagai terdakwa.

Setelah BKZ menjalani persidangan kini Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan dan menahan tersangka baru terkait kasus dugaan Korupsi dana Covid-19 pembelian Alat Pelindung Diri (APD) tersebut.

Keenam tersangka itu sebelumnya juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh kawasan Koto Nan IV maupun sebagai saksi dalam perkara BKZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono, SH melalui Kasi Intel, Robby Prasetya, SH dan Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, SH, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan dan menahan enam tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Covid-19.

” Iya, benar 6 orang ” katanya, Senin, 23 Mei 2022

Pantauan di lapangan ke 6 orang tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari berbagai instansi dan profesi yakni dari rekanan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit dr. Adnaan WD Payakumbuh

Masing-masing diketahui berinisial LL, VL, dr. Y, BM, FS serta KTN diduga memiliki jabatan atau peran berbeda-beda dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai 195 juta itu

Dari pantau di Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, mereka menjalani pemeriksaan sejak pagi dan dilanjutkan sore hari hingga malam di salah satu ruangan di Kantor itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beberapa hari kedepan di Lapas Kelas II B Payakumbuh dan LPKA Tanjung Pati.

Para tersangka baru digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan yang telah disiagakan di halaman kantor Kejaksaan, sekitar pukul 20.00 Wib tersangka menuju Lapas Payakumbuh dan LPKA menggunakan satu unit Mobil tahanan. (Syafri)

Tinggalkan Balasan