Sarilamak, Suarapribumi.co.id – Pasangan Calon Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri (RKN) secara resmi ditetapkan oleh KPU setempat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota di Aula Kantor Bupati, Sarilamak, pada Jumat (19/2).
Dengan ditetapkannya Bupati terpilih Safaruddin Dt. Bandaro berterimakasih kepada seluruh masyarakat Limapuluh Kota, penyelenggara, dan aparat hukum.
“Kepada seluruh masyarakat Limapuluh Kota mari kita bersama-sama membangun daerah dan hilangkan semua perbedaan yang selama ini mungkin terjadi,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada semua relawan dan tim untuk berbaur dan menjadi masyarakat Limapuluh Kota dengan bersama membangun Limapuluh Kota.
“Mari berbaur sebagai orang Limapuluh Kota. Tidak ada lagi relawan ini, relawan itu dan lain sebagainya,” kata Dt. Safar.
Sementara itu Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri (RKN) mengatakan saatnya melayani masyarakat dan tiba waktunya bekerja keras untuk membangun daerah.
Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai pasangan terpilih, KPU langsung menyerahkan dokumen penetapan pasangan terpilih tersebut ke DPRD 50 Kota.
Siang ini DPRD akan mengumumkan Safaruddin-Rizki Kurniawan sebagai pasangan terpilih dan DPRD mengajukan pasangan tersebut ke Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.
Pewarta: Syafri Ario, S. Hum