Payakumbuh, Suarapribumi.co.id – Ketua DPD Partai NasDem Kota Payakumbuh sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Payakumbuh, Irmaizar Datuk Rajo Mangkuto, menegaskan bahwa DPRD Kota Payakumbuh akan menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif dan siap memfasilitasi dialog antara seluruh pihak dalam menyikapi persoalan tanah ulayat yang berkaitan dengan rencana pembangunan kembali Pasar Payakumbuh pascakebakaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Irmaizar usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat dan para pemangku adat di DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (5/7/2026).
Menurut Irmaizar, RDPU merupakan ruang konstitusional bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menjadi sarana bagi DPRD dalam memperoleh informasi yang utuh sebelum mengambil sikap ataupun memberikan rekomendasi.
“DPRD berkewajiban mendengar seluruh pihak. Persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil benar-benar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Irmaizar.
Dalam forum tersebut, Tim Advokasi Tanah Ulayat menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, di antaranya mengenai pembahasan Ranperda hasil simplifikasi yang akan menggantikan beberapa Peraturan Daerah sebelumnya. Tim Advokasi berpendapat bahwa substansi Perda Nomor 13 Tahun 2016 belum terakomodasi dalam rancangan yang sedang dipersiapkan.
Selain itu, Tim Advokasi juga menyampaikan pandangan terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kembali Pasar Payakumbuh.
Dalam penyampaiannya, Tim Advokasi berpendapat bahwa penerbitan sertifikat tersebut terindikasi mengalami cacat prosedural dan meminta agar dilakukan pengkajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui beberapa pembicara dari Pemangku Adat Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ampek, di antaranya Datuak Nasrul Tuangku Baringek, disampaikan beberapa usulan kepada DPRD, antara lain meminta agar persoalan Sertifikat Hak Pakai dikaji sesuai mekanisme hukum, meminta agar pembahasan Ranperda tidak dilanjutkan sebelum tercapai kesepakatan antara pemangku adat Koto Nan Ampek dan Koto Nan Gadang dengan Pemerintah Kota Payakumbuh, serta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.
Namun demikian, dalam forum yang sama, para ninik mamak dan Tim Advokasi menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan kembali Pasar Payakumbuh. Mereka menyatakan mendukung percepatan pembangunan pasar karena menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat. Yang mereka harapkan adalah agar keberadaan tanah ulayat tetap diakui, dihormati, dan menjadi bagian dari penyelesaian yang disepakati bersama.
Irmaizar menilai pernyataan tersebut merupakan sinyal positif karena menunjukkan adanya kesamaan tujuan antara masyarakat adat dan pemerintah, yaitu sama-sama menginginkan Pasar Payakumbuh segera dibangun kembali.
“Saya melihat ada titik temu yang sangat penting dari RDPU ini. Pemangku adat tidak menolak pembangunan kembali pasar. Mereka hanya berharap keberadaan tanah ulayat tetap diakui dan dihormati. Ini menjadi modal yang baik untuk membangun dialog yang konstruktif sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” kata Irmaizar.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil RDPU, DPRD Kota Payakumbuh hingga saat ini belum menerima dokumen Ranperda maupun dokumen Sertifikat Hak Pakai yang menjadi pokok persoalan. Oleh karena itu, DPRD belum dapat mengambil kesimpulan dan akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait agar pembahasan dilakukan berdasarkan dokumen resmi.
Sebagai tindak lanjut RDPU, DPRD berkomitmen memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak yang berkepentingan guna mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta kebutuhan pembangunan kembali Pasar Payakumbuh sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pembangunan kembali Pasar Payakumbuh merupakan kebutuhan masyarakat karena menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah. Namun pembangunan juga harus berdiri di atas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Kedua kepentingan tersebut tidak perlu dipertentangkan, tetapi harus dipertemukan melalui musyawarah dan dialog yang terbuka,” tegas Irmaizar.
Sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Payakumbuh, Irmaizar menegaskan bahwa Fraksi NasDem akan mengawal seluruh proses pembahasan secara objektif sesuai fungsi pengawasan DPRD.
“Fraksi Partai NasDem akan mengawal persoalan ini secara profesional dan berdasarkan fakta. Kami mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas, sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Kami percaya bahwa melalui musyawarah, keterbukaan, dan kepastian hukum, akan lahir solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak,” pungkasnya.
Menurut Irmaizar, penyelesaian persoalan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
Ia berharap proses yang sedang berjalan dapat menghasilkan kesepakatan yang mampu menjaga nilai-nilai adat Minangkabau sekaligus mendukung percepatan pembangunan Pasar Payakumbuh demi kesejahteraan masyarakat.( Harika )




