PEKANBARU,suarapribumi.co.id — Hakim Dahlan SH MH terlihat marah, Senin (27/12/2021). Ketua majelis hakim dalam perkara penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, naik pitam begitu mengetahui salah seorang terdakwa dalam perkara tersebut tidak ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Adapun terdakwa yang dimaksud, Agung Salim.
Terdakwa diatas merupakan salah satu anggota keluarga Salim Group, konglomerat di Indonesia. Tidak hanya Agung, 3 orang saudaranya pun juga menjadi pesakitan dalam perkara tersebut. Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT Wahana Bersama Nusantara (WBN). Sedangkan 3 orang saudaranya yakni, Bhakti Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua PT itu merupakan anak perusahaan besar dari company profil Fikasa Group.
Dalam perkara itu, ada terdakwa lainnya. Dia adalah Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP. Terkait dengan Maryani, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas penuntutannya dilakukan terpisah.
Dalam persidangan yang baru saja dimulai, hakim ketua Dahlan langsung memarahi petugas Rutan Kelas I Pekanbaru. Adapun penyebabnya, terdakwa Agung Salim tidak ada di Rutan Kelas I Pekanbaru.
“Mana petugas Rutan. Mana, hadirkan disitu,” ucap Dahlan dengan nada tinggi dalam sambungan Zoom meeting di ruang sidang.
Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian itu, hakim Dahlan mengaku kalau pihaknya ada menerima Surat
pemberitahuan dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Surat yang diterimanya pada 21 Desember lalu itu, mengenai kondisi terdakwa Agung Salim yang sedang sakit, sehingga dibawa ke RSUD Arifin achmad.
Mengenai surat itu, menurut Dahlan hal itu keliru. Lantaran surat itu ditujukan kepadanya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seharusnya, surat pemberitahuan itu, ditujukan kepada Ketua majelis hakim.
“Keliru surat ini,” tutur Dahlan.
Atas hal itu, Dahlan merasa pihaknya dilecehkan oleh Rutan Kelas I Pekanbaru yang hanya menyampaikan surat pemberitahuan bahwa terdakwa Agung Salim dibawa ke rumah sakit. Seharusnya, pihak Rutan Pekanbaru menyampaikan terlebih dahulu surat permohonan, bukan pemberitahuan.
“Ini seperti kami bawahan (Rutan Kelas I Pekanbaru). Hanya memberitahukan dibawa ke rumah sakit. Jadi, status tahanan ini apa. Tak ada izin pembantaran. Siapa yang tanggung jawab,” tanya hakim Dahlan dengan nada tinggi ke petugas Rutan Kelas I Pekanbaru dari sambungan Zoom meeting.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Lastarida Sitanggang SH dalam persidangan itu mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kalau terdakwa Agung Salim berada di luar Rutan Kelas I Pekanbaru. Namun, diakuinya, pihaknya mendapat informasi kalau terdakwa Agung Salim ada di RSUD Arifin Ahmad karena sedang sakit, yakni gula darahnya naik.
“Tidak ada dasarnya terdakwa (Agung Salim) berada di luar Rutan (Kelas I Pekanbaru). Kita tidak mendapat pemberitahuan sama sekali,” ucap JPU Lastarida dalam ruang sidang.
Atas tidak bisa dihadirkannya terdakwa Agung Salim dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, pada pekan lalu, majelis hakim juga membatalkan persidangan. Penyebabnya, dua dari empat orang terdakwa tiba-tiba dikabarkan sakit. Kedua terdakwa yang mengaku sakit itu adalah Agung Salim dan Elly Salim. Dahlan pada waktu itu mempertanyakan ke JPU mengenai kebenaran kabar itu.
Mendengar hal itu, tim JPU yang berada dalam ruang sidang pun jadi saling pandang, seolah kaget mendengar informasi tersebut. Padahal JPU sudah siap dengan agenda sidang pembuktian 4 bersaudara Salim Group.
“Gini sajalah, coba kalian cek dulu benar gak sakitnya itu. Benar sakit atau dia malas sidang. Kami tunggu pun sidangnya, kalian tanya ke Lapas, sakit apa rupanya. Nanti kalian kasih tahu lagi kami. Sambil menunggu kabar dari kalian, kami sidang perkara lain. Gitu aja ya,” kata Dahlan dengan kesal waktu itu.