Viral, Sopir Keluhkan Pungli di Nagari Manggilang, Pangkalan

Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id – Viral di media sosial adanya pungutan liar (Pungli) terhadap pengemudi dam truk, yang dilakukan sekelompok orang di kawasan tambang Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan,Kabupaten Lima Puluh Kota – Sumbar, Minggu (12/12/21)

Aksi pungutan liar kepada para sopir truk pengangkut batu di kawasan tambang kenagarian Manggilang masih marak terjadi yang merugikan dan meresahkan para sopir. Aksi ini Menurut salah seorang Sopir sangat disayangkan karena diduga diketahui wali nagari Bamus dan KAN (Kerapatan Adat Nagari) Manggilang, dengan alasan membuka lapangan kerja atau kesempatan kerja bagi para buruh.

S yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “kami merasa sangat dirugikan dan diresahkan dengan adanya pungutan liar ini,” ujar salah seorang sopir, Selasa (7/12).

S mengatakan sementara dirinya tidak ada uang tambahan dr bosnya untuk menanggulangi pungli tersebut. S juga mengatakan perusahaan tambah akan menyurati nagari setempat terkait adanya pungli itu.

“Pelaku pungli ini juga meminta uang tutup tarpal dengan cara memaksa kami para sopir, terpasang tidak terpasangnya tarpal wajib membayar ke mereka,” sambung keterangan salah seorang sopir satu lagi.

S menjelaskan aksi itu bekedok tutup terpal dengan mematok tarif Jika mobil truk dibantu para pelaku pungli menutup muatan mobilnya dengan terpal dipatok dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan diberi berupa kwitansi yang tidak jelas tujuannya, jika mobil tidak dibantu tutup terpal tetap dipatok harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Wali Nagari saat dihubungi via telpon membenarkan bahwa dengan adanya kegiatan buruh, pemungutan iuran untuk jasa pengikatan merapikan terpal truk, supaya material tidak berserakan ke jalan umum dan mengurangi debu yang bisa mengganggu penguna jalan lain namun menurut S ia menemukan fakta di lapangan truk yang membawa material tidak semuanya diberi terpal sesuai tujuan surat yang dikeluarkan dari Wali Nagari Mangilang dengan no surat 300/II3/Pem-Mgl/2021.

Terkait legalitas serikat buruh Mangilang bersatu (sbmb) tercatat serikat ini terdaftar di dinas ketenagaan dan industri namun di dalam surat dituliskan bahwa untuk iuran dinas tidak pernah menjamin kegiatan itu bersifat legal.

Pungli adalah salah satu tindakan yang melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah tindakan korupsi dan merupakan kegiatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

“Oleh karena itu kita berharap kepada para penegak hukum agar segera menertibkan pungutan liar ini dan memberi tindakan tegas terpadu,efektif, dan mampu menimbulkan efek jera,” ujar S. (Timsp)

Tinggalkan Balasan