Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id — Tak habis-habisnya kasus yang mendera Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, setelah didemo dua kali dengan segudang masalah, kini timbul lagi masalah baru dengan mengklaim tanah masyarakat sebagai tanah ulayat nagari.
Wali Nagari Isral mengklaim tanpa dasar Tanah masyarakat yang terletak di jorong Subaladuang Nagari Sungai Kamuyang. Sementara itu Ahli waris almarhum Dt. Manindiah, Fauza Hafis sudah memperlihatkan bukti-bukti lengkap dari saksi sepadan, dokumen tanda tangan penghulu ninik mamak, hingga pengakuan penggarap tanah. Namun Isral tetap mempersulit ahli waris untuk mengurus kepemilikan tanahnya tersebut.
Kamil pemilik awal tanah tersebut menjelaskan lahan tersebut bermula dari tanah taruko kaum Dt. Bagindo Nan Kuniang, yang kemudian dibagi hasilnya antara kaum dan Dt. Rajodirajo. Pada dekade 1970-an, bagian yang menjadi hak Dt. Rajodirajo disebut telah dijual kepada H. Haviz Dt. Manindiah, disertai surat jual beli yang hingga kini masih disimpan oleh keluarga Dt Manindiah.
Pengakuan dari pemilik lahan yang berbatasan di sisi timur dan barat juga disebut menguatkan bahwa tanah tersebut selama ini diketahui sebagai milik Dt. Manindiah. Perjuangan mempertahankan hak itu kini dilanjutkan oleh anaknya, Fauzan Haviz, yang meminta kejelasan status hukum atas lahan peninggalan orang tuanya.
Permasalahan muncul ketika pihak Pemerintah Nagari menyatakan bahwa lahan yang berbatas dengan kawat tanah ulayat nagari tidak bisa dikategorikan sebagai milik pribadi masyarakat.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya di tengah warga, karena menurut pihak keluarga, klaim tersebut tidak pernah disertai penjelasan tertulis, peta batas resmi, maupun dokumen legal yang dapat diuji bersama.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, dalam persoalan tanah ulayat dan tanah milik perorangan yang memiliki riwayat jual beli lama, semestinya yang dikedepankan adalah pembuktian administratif, sejarah penguasaan, serta musyawarah adat yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kalau memang ini tanah nagari, tentu harus bisa ditunjukkan alas haknya. Tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan. Karena di sisi lain, keluarga juga memegang surat jual beli lama yang diakui oleh para pemilik lahan berbatas,” ungkap salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Masyarakat berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal, melainkan diselesaikan melalui pembuktian data yang transparan. Warga menilai, keterbukaan informasi dari pihak nagari menjadi kunci agar tidak muncul kesan adanya klaim sepihak tanpa dasar yang jelas.
Wali Nagari Isral mengatakan lahan tersebut adalah tanah ulayat nagari karena katanya dalam peta nagari, lahan itu masuk ke dalam tanah ulayat nagari tanpa memperlihatkan peta tersebut serta dokumen lainnya.
Pernyataan Isral, bertolak belakang juga dengan keterangan Mantan Wali Nagari Sungai Kamuyang Irmaizar yang juga mantan Ketua KAN Sei Kamuyang. Irmaizar mengatakan tanah ulayat nagari hanya sampai pagar gerbang kubu jawi.
“Setelah mencocokkan keterangan ahli waris dengan arsip nagari, menyimpulkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan milik sah keluarga yang dibeli orang tua mereka (Fauzan Hafis-red) puluhan tahun silam,” ujarnya, Senin (20/4/26).
Irmaizar juga menyayangkan, ketika ahli waris Dt Manindia telah menyampaikan secara resmi kepada Wali Nagari saat ini namun tetap dipersulit untuk mendapatkan secara sah kepemilikan tanah tersebut.(sp)




