Tokoh Masyarakat Gn. Malintang Laporkan Dana Bantuan PTPN 6 ke Polres 50 Kota, Ada Apa?

Limapuluh Kota, Suarapribumi.co.id Tokoh Masyarakat Gunung Malintang, Arif Fitri Arman melaporkan kasus Dana bantuan kemaslahatan PTP Nusantara 6 di Nagari Gunung Malintang ke Polres Kabupaten 50 Kota.

“Kita pagi ini, melaporkan mengenai dugaan penyalahgunaan dana kemaslahatan berawal dari surat perjanjian tahun 06/10 tahun 2000 yang diberikan oleh PTP Nusantara 6 di Nagari Gunung Malintang. Laporan ini meminta penjelasan mengenai rincian kasus dari awal sampai saat pelaporan, serta penggunaan dana tersebut,” kata Arif Fitri Arman alias Ayib, Rabu (12/02/2025).

Ayib mengatakan ia melaporkan pengaduan kepada pihak kepolisian mengenai penggunaan dana bantuan yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat anak kemenakan dan cucu bukan untuk lembaga adat.

Hal itu sesuai Perjanjian Nomor t 6/10 tahun 2000 menegaskan bahwa dana tersebut hanya untuk masyarakat, anak kemenakan dan cucu Nagari Gunung Malintang.

Lanjut Ayib, masyarakat mencurigai bahwa dana miliaran yang dikucurkan oleh PTP Nusantara 6 tidak dikategorikan sebagai bantuan yang tidak tepat sasaran. “Ada juga dugaan kongkolingkong terkait penerbitan HGU oleh BPN atau PTP Nusantara 6,” jelasnya.

Kemudian terkait tanggungjawab penerbitan sertifikat, ada pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat dan rekomendasi yang diberikan. Beberapa HGU diketahui berakhir tahun 2041 dan ada yang tahun 2051, sementara yang lain tertera tahun berbeda.

“Masyarakat Gunung Malintang merasakan resah terhadap dua masalah, yaitu bantuan kemaslahatan yang tidak transparan dan masalah HGU,” paparnya.

Kata Ayib, masyarakat menginginkan agar dana kemaslahatan dikelola dengan jelas dan terukur, serta kesepakatan antara PTP dan masyarakat harus melibatkan anak nagari dan kemenakan.

Laporan ini bermaksud untuk mencari keadilan bagi masyarakat Gunung Malintang terkait penggunaan dana kemaslahatan. Masyarakat meminta penyelesaian secara hukum dan transparan agar tidak ada lagi ketidak pastian di masa depan anak nagari gunung malintang, demi kesejahteraan anak cucu mereka.

“Penggunaan dana kemaslahatan harus difokuskan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan pribadi atau kelompok orang atau memperkaya diri, itu kategori indikasi korupsi,” tegas Ayib.(SyafriArio)

Tinggalkan Balasan