Jakarta, Suarapribumi.co.id – Bagi pihak-pihak yang tidak mendalami persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lima tahun terakhir ini, tentu bakal “termakan” oleh pemberitaan seputar kegagalan sejumlah penyidik senior dalam tes penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, bagi sekitar 3,3 Juta lebih CPNS yang terdaftar dalam Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS tahun 2020, “keributan” itu tentulah membingungkan. Apalagi bagi sekitar 336.000 yang lolos ke tahap Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Sebab, metode seleksi yang dilakukan terhadap CPNS KPK RI sama dan sebangun dengan metode seleksi yang diberlakukan kepada CPNS umum. Diskresi hanya diberikan dalam syarat pendaftaran sebagai peserta. Sama sekali tidak ada pembatasan usia, atau persyaratan tambahan berupa ijjazah yang sesuai dengan posisi yang hendak diraih. Ketentuan diskresi ini tentu tidak berlaku bagi pegawai kementerian/lembaga/badan lain. Sampai sekarang, saya masih belum tahu bagaimana nasib sekitar 400 orang penyidik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam lima – enam tahun terakhir, terdapat upaya yang serius dalam melakukan proses penerimaan CPNS. Pihak yang terlibat adalah Kementerian Pendagayunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama dengan “kapal-kapal selam” badan/lembaga terkait. Yakni, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Arsip Nasional RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Masing-masing kepala badan/lembaga itu adalah ex officio anggota Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Nasional (RBN) RI di bawah supervisi MenPANRB.
Di luar lima nama kepala badan/lembaga itu, terdapat tiga wakil masyarakat/akademisi yang dipilih oleh MenPANRB. Saya ada adalah satu dari tiga orang itu. Dalam periode 2009-2014, Rudi Antara adalah salah satu nama itu.
MenPANRB adalah Ketua Tim RBN RI dengan anggota sejumlah menteri . Selanjutnya, MenPANRB memberikan laporan kepada Komite Pengarah RBN RI yang diketuai oleh Wakil Presiden RI dengan Sekretaris MenPANRB, seluruh menteri koordinator sebagai anggota, ditambah dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Staf Kepresidenan. Rapat-rapat berkala antara Tim RBN RI dan Komite Pengarah RBN RI biasanya dilakukan di Istana Wakil Presiden.
Selain Tim Quality Assurance RBN RI, terdapat juga Tim Independen RBN RI yang terdiri dari para akademisi dan tokoh masyarakat. Prof Dr Eko Prasodjo adalah Ketua Tim Independen RBN RI periode 2015-2019. Sementara Erry Riyana Hardjapamengkas adalah Ketua Tim Independen RBN RI Periode 2009-2014.
Pekerjaan Tim RBN RI dan Komite Pengarah RBN RI tentulah berat, yakni bagaimana menjadikan ASN Indonesia menjadi ASN kelas dunia. Beragam penelitian, kajian, rumusan kebijakan, sampai usulan regulasi berasal dari keseluruhan tim ini. Tim Quality Assurance RBN RI, misalnya, setiap tahun mendapatkan tugas khusus, seperti bagaimana menerabas kendala-kendala investasi di daerah, pelayanan terpadu satu pintu, sampai usulan-usulan perubahan terkait penanganan pariwisata dalam apa yang disebut sebagai “10 Bali Baru”.
Tentu, di luar itu, secara sektoral juga terdapat tim tersendiri dalam merumuskan metode yang paling tepat dalam merekrut CPNS. Sudah menjadi rahasia umum, betapa seleksi CPNS dipenuhi oleh mafia. Dari sinilah, keputusan guna menerapkan Computer Assisted Test (CAT) alias tes berbasis komputer. Sistem CAT ini melibatkan sejumlah lembaga, seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan laboratorium ilmu komputer di sejumlah perguruan tinggi. Soalnya, banyak sekali hacker dengan kemampuan tinggi yang meretas induk-induk komputer yang dikelola oleh BKN RI. Pada tahap awal sistem CAT ini diberlakukan, puluhan ribu calon peserta CPNS yang mendaftarkan diri melaporkan situasi down yang mereka alami.
Berulang kali Seleksi CPNS diundurkan lebih disebabkan oleh kemampuan di bidang teknologi komputer yang masih rendah ini. Pelan, namun pasti, kendala ini mampu diatasi. Dengan sistem CAT ini, tidak ada lagi persentuhan atau pertemuan antara peserta CPNS dengan siapapun. Pendaftaran dilakukan bukan lewat Badan Kepagawaian daerah (BKD) masing-masing, melainkan langsung upload lewat link yang disediakan oleh BKN. Setelah melewati proses verifikasi yang berlangsung secara online juga, proses menjadi peserta CPNS juga berlangsung online. Nomor ujian dikirimkan ke email masing-masing peserta.
Ketika ujian Seleksi Kemampuan dasar (SKD) sebagai tahap pertama sebelum Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dalam tahap berikut, masing-masing peserta CPNS juga tak sama soal yang diberikan. Katakanlah 100 soal yang dikerjakan dalam satu jam, antara peserta CPNS yang berdekatan berbeda. Komputer sudah mengacak masing-masing peserta CPNS, begitupun materi soal CAT yang diberikan kepada mereka. Duduk antar peserta pun berjauhan dengan disiplin yang ketat sebelum memasuki ruangan ujian. Jimat sekaliber jin tomang sekalipun, tak bakal bisa masuk ruang ujian.
Lalu?
Ada apa dengan keributan dalam seleksi CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu?
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam sistem Computer Assisted Test (CAT) terbagi dalam dua tahap. Tentu diluar proses pendaftaran, penyerahan administrasi, verifikasi, hingga pemberian nomor ujian apabila dinyatakan memenuhi syarat. Keseluruhan proses berlangsung secara virtual. Dari proses awal, tengah, hingga akhir dan dinyatakan lolos, hampir tidak terjadi interaksi antara CPNS dengan penyelenggara.
Terkecuali terdapat ketentuan yang bersifat khusus (lex specialist), baik lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI atau Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Landasan yang dipakai adalah undang-undang sektoral. Saya tidak tahu, tepatnya belum menelusuri dan bertanya kepada narasumber yang bisa saya akses, apakah masing-masingbadan/kementerian/lembaga dibenarkan membuat ‘aturan main’ tersendiri.
Tahap pertama, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD terdiri dari tiga jenis ujian yang bersifat akademik, bukan fisik atau motorik. Alias, psiko motorik. Tentu saja penggunaan pikiran menjadi mutlak dalam menempuh ketiga jenis ujian ini. Yang dikeluarkan adalah apa yang berada di balik tempurung kepala. Neurotik. Belum sama sekali apa yang ditunjukkan oleh tubuh, dalam metode assesment dalam bentuk pengamatan. Otak dan tubuh tentu sering saling bertentangan. Tetapi, dalam SKD, pertentangan itu menjadi sulit. Terjadi sinkronisme antara apa yang dikatakan oleh otak, dengan yang dijalankan oleh jari telunjuk atau cursor (mouse) dalam mengisi jawaban yang tersedia.
Ketiga jenis ujian itu adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Keseluruhan ujian itu berlangsung dalam ranah virtual, jauh sebelum protokol kesehatan diberlakukan saat pandemi Covid 19. Ujian diberikan dalam bentuk lembaran pertanyaan. Jawaban juga tersedia dalam naskah yang sama.
TWK terdapat di semua negara, yakni kesadaran nasional dan – sekaligus – sebagai nasionalis. Nasionalisme tentulah berhadapan atau bisa saja sejajar dengan universalisme, regionalisme, bahkan relegiusitas. Mau tidak mau, suka tidak suka, nasionalisme tentu berbicara tentang ideologi politik yang berada dalam tempurung kepala CPNS. TWK bukanlah alat ukur untuk menentukan kadar radikal atau tidaknya seseorang. Skala prioritas tentulah menjadi penting, ketika menentukan tindak apa yang paling tepat dalam melaksanakan tugas.
Jumlah soal TWK sebanyak 30 pertanyaan.
TIU bisa saja berdasarkan intellectual quotient (IQ) seseorang. Kemampuan analisa, logika, nalar keilmuan berdasarkan sains, baik yang bersifat verbal atau numerik. Keahlian dalam berbahasa Indonesia juga berada dalam ujian ini. Sekalipun keahlian dalam membaca (iqra) ini berlangsung pada keseluruhan tugas ASN. Sekalipun bentuk ujian yang diberikan tetap dalam bentuk pertanyaan terbuka, namun pilihan jawaban bersifat tertutup, sebagaimana SKD lain. Yaitu, pilihan antara A, B, C, D, atau E.
Jumlah soal TIU sebanyak 35 pertanyaan.
TKP bertujuan mendapatkan pribadi ASN yang mengayomi kepentingan tugas, ketimbang kelompok. Karaktek yang melayani, tak mudah menyerah ketika menghadapi masalah, serta menjadikan publik sebagai orientasi. Sekalipun begitu, ASN bekerja dalam lingkungan yang berbeda satu sama lain. Prinsip sebagai ASN adalah bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia. Sehingga selain mengandalkan kekuatan pribadi, juga mampu membangun hubungan sosial dalam jejaring yang sempit hingga luas, menyesuaikan diri dengan budaya tempatan, menguasai teknologi informasi, serta menjalankan tanggungjawab yang diberikan secara profesional.
Jumlah soal TKP sebanyak 35 pertanyaan.
Penilaian yang diberikan kepada masing-masing ujian tentu tak sama. Untuk TWK dan TIU bernilai 5 bagi jawaban yang benar, dan bernilai 0 untuk jawaban yang salah atau sama sekali tak menjawab. Soal sebanyak 65 itu tentu secara akumulatif berjumlah 325 maksimal alias benar semua. Untuk TKP, terdapat penilaian antara 0 terendah sampai 5 tertinggi. Bobot masing-masing jawaban berbeda. Jika salah atau tak menjawab, diberikan nilai 0. Jawaban 1, 2, 3, 4, dan 5 hampir senada, sehingga bobot jawaban pun berbeda, Total nilai teratas adalah 175, apabila setiap jawaban berbobot 5.
Dari ketiga bentuk ujian itu, jumlah nilai tertinggi adalah 500. Passing grade SKD CPNS tahun 2019 adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 126 untuk TKP. Atau total jenderal 266.
Berapa banyak soal yang diberikan?
Tentulah 100, yakni 30 TWK ditambah 35 TIU ditambah 35 TKP. Waktu yang disediakan teramat singkat, yakni satu setengah jam atau 5.400 detik. Jika menjawab semua soal, berarti setiap CPNS hanya dapat waktu 54 detik alias satu menit kurang enam detik guna menjawab satu soal.
Dalam Bimbingan Teknis Soal-Soal CPNS yang pernah diselenggarakan oleh Sang Gerilya Institute, fasilitator lebih banyak melakukan simulasi pengerjaan soal. Bentuk-bentuk soal dan kunci jawaban berjibun di internet. Aplikasi CAT CPNS juga bertumbuh dengan cepat. Banyak juga instansi atau pers nasional yang melakukan Bimbingan Teknis CPNS. Dalam suatu lembaga pemberi Bimbingan Teknis ini, bahkan tingkat kelulusan mencapai 87%. Office boy saja lolos.
Apa syarat utama agar bisa lolos passing grade?
Saya berulang kali menyampaikan kepada peserta Bimbingan Teknis, agar “Kalian bermimpi sedang mengerjakan soal atau kalian mengigau dalam tidur sedang menjawab soal.”
Puluhan ribu soal perlu dipelajari dengan baik. Teknik mengerjakan soal juga perlu diketahui. Yakni, kerjakan lebih dulu soal TKP ketika otak masih fresh, waspada, dan tajam. Isi keseluruhan soal itu, walau jawaban hampir sama.
Setelah itu?
Bagi yang merasa memiliki pengetahuan umum yang sangat luas, detik, dan ingatan yang tajam, silakan mengerjakan soal TWK. Selain memuat sejarah, sudah pasti juga memuat pertanyaan kontemporer. Nikah siri atau istri kedua bisa saja muncul. Begitu juga pindah agama. Bukankah seluruh berita viral terkait dengan persoalan itu? Gunjing menggunjing dalam media sosial adalah halal, paling tidak dalam amatan saya. Apakah sholat (bagi yang sholat) menggunakan doa qunut atau tidak, bukanlah persoalan yang berada di luar sana. Silakan tabulasi saja seluruh persoalan yang menjadi sumber sengketa antar netizen negara +62, sudah pasti soal-soal yang tampak sepele dan disepelekan oleh aktivis kelas berat itu yang muncul.
Nah, bagaimana dengan begitu banyak informasi yang datang dari sebagian pihak yang kebetulan menjadi bagian dari 75 orang yang tidak lolos SKD itu?
Silakan tunggu tulisan berikutnya…
Jakarta, 8 Mei 2021
Penulis: Indra J Piliang
Anggota Tim Quality Assurance (Penjamin Kualitas) Reformasi Birokrasi Nasional RI Periode 2015-2019