Payakumbuh, Suarapribumi.co.id — Kapala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Payakumbuh (Bkrz) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan penyelewengan bantuan Covid-19 Tahun anggaran 2020, Kamis 25 November 2021, oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Ironisnya, tersangka baru saja mendapatkan penghargaan penghargaan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat pelaksanaan Gebyar Sumbar Sadar Vaksin (Sumdarsin) ke 4 di Kota Payakumbuh yang berpusat di Gedung Olah Raga (GOR) M. Yamin, Sabtu (20/11).
Tak hanya itu, bahkan Pemko Payakumbuh sendiri baru merayakan kegembiraan atas keberhasilan menyabet penghargaan bergengsi terkait pelayanan publik dari Pemerintah pusat, tiba tiba publik dikagetkan dengan informasi telah ditetapkannya salah satu pejabatnya sebagai tersangka dugaan korupsi.
Salah satu pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran bencana alam Covid 19 dalam kegiatan pengadaan Alkes berupa Alat Pelindung Diri (APD) Tahun anggaran 2020 silam.
Kajari Payakumbuh Suwarno SH, Kamis (25/11) sore mengungkapkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terkait adanya dugaan kasus korupsi serta penyelewengan anggaran Covid 19 Tahun anggaran 2020, pihaknya menetapkan satu orang tersangka dengan inisial “Bkrz” salah satu pejabat OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Lanjut Suwarno hari ini tersangka telah dilakukan pemeriksaan secara maraton dari pagi hingga sore hari namun tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan telah mengajukan permohonan penangguhan dengan alasan masih memiliki peran dalam melaksanakan program pemerintah terkait Pandemi Covid.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Payakumbuh sendiri, penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dikarenakan dalam pemeriksaan awal telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait kasus dugaan korupsi dan penyelewengan tersebut.
Terpisah menanggapi telah ditetapkannya salah satu pejabat OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Payakumbuh oleh pihak Kejari setempat, pengajar hukum Administrasi di Universitas Unand Padang Hengki Andora, menganggap kejadian tersebut. “Cukup luar biasa dan mengejutkan publik,” ujarnya Kamis, (25/11) siang.
Ia mengatakan, sangat luar biasa telah terjadi dugaan kasus korupsi bencana alam di tengah tengah pandemi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat. Harusnya seorang pejabat publik memiliki empati di musim panceklik serta banyak berperan penting memberikan azas manfaat bagi masyarakat.
Lebih jauh Hengki memaparkan, jika terbukti di pengadilan terhadap kassus yang didugakan terhadap tersangka, maka aparat hukum bukan lagi memakai hukum UU biasa di waktu normal. Namun aparat hukum bisa menggunakan UU darurat bencana seperti yang diperintahkan Perpu.
Menurut Hengki tersangka bisa dihukum berat karena sangat tidak bernurani bila terbukti seorang pejabat publik telah melakukan penyelewengan dana saat masyarakat sedang dilanda kesusahan di tengah pandemi Covid 19.(Syafri Ario, S. Hum)