Homestay di Harau Disita Polda Riau, Ada Apa?

Lima Puluh Kota7,321 views

Harau, Suarapribumi.co.id — Sebanyak 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Sabtu (7/12/2024) disita terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau juga menyita lahan seluas 1.206 meter persegi.

Homestay dengan nama “Sabaleh Homestay” ini tampak mewah di kawasan Harau, yang merupakan destinasi wisata terkenal di Sumatera Barat. Desainnya modern, menyatu dengan suasana alam wisata Harau.

Di sekitar area homestay, terdapat lahan yang ditanami cabai, menambah daya tarik dengan suasana pedesaan yang asri dan alami.

Kombes Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.

Adapun barang Bukti dan Nilai Aset yang Disita adalah lahan Seluas 1.206 m²: Lokasi utama Sabaleh Homestay. Sebanyak 11 Unit Homestay: Dimiliki secara perorangan oleh ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.

“Kemudian Dokumen Tanah: Sertifikat lahan telah disita sebelumnya dari Irwan Suryadi, yang membeli lahan ini dengan dana hasil tindak pidana korupsi,” kata Kombes Nasriadi, Minggu (8/12/2024).

Total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2020-2021.

Dikabarkan sebelumnya, Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, dengan total nilai Rp2,14 miliar, yang masih terkait dengan kasus yang sama. (Mr)

Editor: Syafri Ario

Tinggalkan Balasan ke Henrietta Pora Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar