Payakumbuh, suarapribumi.co.id – Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat paripurna sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
“Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum,” kata Hamdi.
Juru Bicara Fraksi PKS Heri Iswandi Dt. Muntiko Alam menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 dengan awalnya menjelaskan Pandemi covid-19 sudah berlangsung hampir dua tahun. Tentunya dengan kondisi ini pemerintah tetap melakukan pencegahan dan penanggulangan covid-19 ini serta berupaya menstimulan bagaimana roda perekonomian tetap berjalan dengan baik.
“Karena dua hal ini adalah prioritas kerja pemerintah di setiap level baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu dalam rencana kerja tahun berjalan akan ada penyesuaian dan perubahan dari segi anggaran. Hal ini dikarenakan adanya perubahan dari segi kebijakan pemerintah yang lebih tinggi atau dalam rangka rasionalisasi pendapatan dan belanja daerah,” kata Heri.
Dari sisi pendapatan menurut Heri secara umum pendapatan yang di targetkan pada tahun 2021 mengalami penurunan. Terutama pendapatan dari transfer Pemerintah Pusat. Fraksi PKS dapat memahami bahwa pendapatan daerah Kota Payakumbuh sebagian masih ditopang dari dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat. Dengan adanya perubahan kebijakan anggaran pusat maka akan berdampak langsung pada segi pendapat daerah Kota Payakumbuh.
“Oleh karena itu peningkatan pendapatan asli daerah harus senantiasa di upayakan secara maksimal, agar secara bertahap Kota Payakumbuh bisa menuju daerah yang mandiri. Fraksi PKS optimis bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh dapat melakukan upaya menuju kemandiran tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari prestasi di bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB) yang akan merangsang pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah,” ulasnya.
Dari sisi Belanja Daerah, dijelaskan Heri kalau belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 731.041 milyar mengalami kenaikan sebesar Rp. 15,67 Milyar, sehigga menjadi Rp. 746,71 Milyar atau sekitar 10.87%.
“Untuk pos belanja ini tentunya selain belanja rutin pemilihan program dan kegiatan yang di prioritaskan adalah upaya penanggangan covid serta mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat Kota Payakumbuh,” ungkapnya.
Sementara itu dari segi Pembiayaan, Heri menerangkan kalau pembiayaan daerah yang semula diestimasikan sebesar Rp. 19,7 M mengalami peningkatan sebesar Rp 45,1 Milyar sehingga menjadi RP 64,8 Milyar.
“Fraksi PKS berharap pembiayaan yang dilakukan kedepannya dapat memiliki dampak signifikan terhadap penambahan pendapatan daerah,” ujarnya.
Fraksi PKS juga menyampaikan beberapa hal seperti dengan masih belum berakhirnya covid-19 ini tentunya upaya pencegahan berupa sosialisasi protokol kesehatan tetap digalakan ke masyarakat serta memfasilitasi pola hidup sehat di era new normal ini. Kemudian dari segi penanganan serta upaya penyembuhan hal ini yang menjadi prioritas selanjutnya.
“Hal ini di karenakan covid ini sudah menjadi cluster kelurga, sehingga makin banyak yang masyarakat terpapar virus ini baik yang terkonfirmasi maupun belum terkonfirmasi,” kata Heri.
Fraksi PKS berharap pemko bisa memberikan support dan fasilitas kepada para pedagang serta pengusaha UMKM dan UKM untuk kembali beraktivitas ekonomi secara baik, hal ini untuk menunjang peningkatan roda ekonomi di tengah masyarakat.
Terkait Ranperda tentang Pajak Daerah, Heri Iswandi menyampaikan Pemerintah Daerah perlu mengelola pajak daerah ini dengan cermat dan profesional. Dengan demikian sumber pajak daerah berupa ; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam (Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perkotaan dan Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ini dapat di optimalkan penerimaannya.
Berdasarkan kajian dan penelusuran lebih dalam oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, maka kami sepakat adanya penyesuaian tarif pajak utamanya untuk hotel dan restaurant. Dengan adanya penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi ini membuat para wajib pajak di perlakukan secara adil. Dan kemudian penyesuaian tarif ini dapat memicu penerimaan pajak daerah bisa lebih di tingkatkan,” ulasnya.
Terkahir, terkait dengan Ranperda tentang Retribusi daerah, Heri Iswandi menyebut sama halnya dengan pajak daerah, retribusi juga merupakan sumber pendapatan daerah. Oleh sebab itu pungutan yang akan dilakukan tersebut perlu diatur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Adanya perubahan besaran tarif dan penambahan objek juga merupakan penyesuaian kondisi terkini. Hal ini tentunya diterima, dengan adanya pemyesuaian-penyesuaian ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkas Heri. (crp)