BUKITTINGGI, SuaraPribumi.co.id — Penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bukittinggi resmi melangkah ke tahap pembahasan berikutnya. Langkah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi setelah enam fraksi menyampaikan Pandangan Umum serta memberikan lampu hijau atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut.
Rangkaian pembahasan Perda ini diawali dari arahan Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., yang memimpin Rapat Paripurna Hantaran. Syaiful Efendi menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tertanggal 8 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang kemudian direspons Pemko Bukittinggi lewat Surat Wali Kota Nomor 900/695/BK.02/VII-2026. Penyesuaian wajib dilakukan agar hukum daerah selaras dengan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) dan PP No. 35 Tahun 2023.

Meski seluruh fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan, DPRD Kota Bukittinggi sepakat memberikan benteng perlindungan agar penyesuaian tarif retribusi tidak menggerus daya beli warga maupun membebani sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sejumlah fraksi secara mendalam menyoroti poin penyesuaian Retribusi Instalasi Farmasi yang diubah dari bentuk persentase menjadi angka nominal rupiah yang pasti, serta penataan kriteria keadaan kahar (force majeure).
Fraksi PPP-PAN (diwakili Dedi Fatria, S.H., M.H., dkk.) dan Fraksi Partai Demokrat (diwakili Yerry Amiruddin, S.E., dkk.) mendesak Pemko Bukittinggi untuk memberlakukan klasifikasi tarif retribusi yang adil. Pelaku usaha mikro dan kecil tidak boleh disamakan beban tarifnya dengan usaha berskala besar.

Fraksi Partai Gerindra (diwakili Yundri Refno Putra, S.T., dkk.) serta Fraksi PKS (diwakili Nur Hasra, B.Sc., dkk.) menekankan agar penetapan tarif nominal Instalasi Farmasi dan Rumah Sakit dihitung berdasarkan cost analysis (analisis biaya) yang matang dan objektif. Mengingat Kota Bukittinggi merupakan pusat rujukan kesehatan regional, tarif yang ditetapkan harus tetap terjangkau dan tidak membebankan kelompok masyarakat rentan.
Fraksi NasDem (diwakili Andi Putra, dkk.) memberikan peringatan tegas agar kebijakan retribusi tidak memicu high-cost economy (biaya ekonomi tinggi) yang berisiko merusak daya saing investasi daerah. NasDem juga meminta ketegasan Walikota dalam memangkas biaya administrasi perpajakan (compliance cost) serta menutup celah rent-seeking atau penyalahgunaan wewenang.

Guna menutup kebocoran dan menjamin akuntabilitas penerimaan, Fraksi Karya Kebangsaan (diwakili Dedi Candra, S.H., dkk.) bersama Fraksi Demokrat mendorong pemanfaatan teknologi digital secara masif, seperti pembayaran non-tunai (QRIS/transfer bank) dan sistem pelaporan daring.
Seluruh fraksi menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi hendaknya dicapai lewat perbaikan sistem dan perluasan basis data, bukan sekadar menaikkan besaran tarif. Keberhasilan regulasi fiskal ini diukur dari tumbuhnya kepercayaan publik (public trust) dan meluasnya kemanfaatan bagi warga. (Harika)









