Batam – Dugaan perusakan kawasan hutan mangrove melalui aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan tanah di kawasan Perumahan Rahayu, Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan Perumahan Rahayu 3 tersebut memicu kekhawatiran karena dinilai berpotensi mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan meningkatkan risiko banjir, abrasi, serta kerusakan lingkungan.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi di lapangan serta keterangan sejumlah warga, alat berat terlihat melakukan pembukaan lahan dan penimbunan menggunakan material tanah. Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan belakangan semakin intensif.
Yang menjadi perhatian masyarakat, kegiatan itu diduga berlangsung tanpa pengawasan yang terlihat dari instansi berwenang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas proyek, status kawasan, kelengkapan dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami sangat menyayangkan aktivitas ini. Sampai sekarang kami tidak pernah melihat adanya pengawasan dari instansi terkait. Padahal lokasi ini merupakan kawasan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan berada dekat dengan permukiman warga. Kami berharap pemerintah segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas kegiatan ini, dan apabila ditemukan pelanggaran agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga kepada tim investigasi.
Informasi yang dihimpun tim investigasi dari masyarakat sekitar menyebutkan kawasan yang kini tengah dibuka dan ditimbun diduga akan dikembangkan menjadi Perumahan Rahayu 3. Informasi tersebut semakin menambah keresahan warga karena lokasi yang dikerjakan sebelumnya diketahui merupakan kawasan yang ditumbuhi mangrove.
Menurut warga, apabila informasi tersebut benar, maka pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk aspek tata ruang, perizinan, serta perlindungan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Jika benar kawasan mangrove dialihfungsikan menjadi perumahan, dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga akan dirasakan masyarakat. Mangrove berfungsi sebagai benteng alami pesisir, mengurangi abrasi, menyerap air saat hujan, serta menjadi habitat berbagai biota. Kami meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, aktivitas tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata warga.
Desakan masyarakat kini mengarah kepada Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum agar segera melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup verifikasi status kawasan, legalitas lahan, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, hingga seluruh aktivitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Warga juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi serta memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Secara ekologis, kawasan mangrove memiliki peran yang sangat vital sebagai benteng alami pesisir, penyerap karbon, habitat berbagai biota laut, serta pelindung permukiman dari abrasi, banjir rob, dan dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah atau menghilangkan kawasan mangrove wajib dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan publik terhadap dugaan aktivitas tersebut juga dinilai kontras dengan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjaga kelestarian lingkungan. Belum lama ini, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama berbagai elemen masyarakat melaksanakan penanaman sekitar 2.000 bibit mangrove sebagai bagian dari upaya rehabilitasi kawasan pesisir.
Dalam kesempatan itu, Amsakar menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
“Melindungi mangrove sama dengan menjaga masa depan. Pembangunan harus berjalan, tetapi lingkungan juga wajib dijaga agar tetap lestari dan tidak dirusak demi keuntungan sesaat.”
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, transparansi perizinan, serta penegakan hukum terhadap setiap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ditpam BP Batam, khususnya bidang penindakan lahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, pengembang terkait, serta instansi berwenang lainnya mengenai status legalitas kegiatan tersebut, bentuk pengawasan yang telah dilakukan, dan langkah yang akan diambil atas dugaan pembukaan lahan serta penimbunan di kawasan mangrove Dapur 12.
Tim investigasi akan terus menelusuri perkembangan perkara ini dan menyajikan hasil konfirmasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Kordinator liputan:
MORIZA




