Payakumbuh, SUARAPRIBUMI — Setiap partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Payakumbuh dipastikan mendapat bantuan keuangan senilai Rp9.929 untuk masing-masing satu suara yang sah.
Besaran nilai bantuan keuangan parpol itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Payakumbuh Nomor 200.9/533/WK-PYK/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor 200.8/215/WK-PYK/2019 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Payakumbuh tahun 2019 yang penghitungannya berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, sebanyak 10 parpol di Kota Payakumbuh memiliki wakil di DPRD daerah tersebut. Rinciannya, PKS memperoleh sebanyak lima kursi, Gerindra empat kursi, Demokrat tiga kursi, PPP tiga kursi, Golkar tiga kursi, PAN dua kursi, PDIP, PKB, dan PBB masing-masing satu kursi.
“10 parpol penerima bantuan keuangan yang mendapat kursi di DPRD Kota Payakumbuh berdasarkan hasil Pemilu 2019 sudah dibayarkan sebanyak 4 bulan dengan nilai total Rp217.104.204 rupiah,” kata Asisten I Setdako Payakumbuh, Yoherman pada saat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan keuangan kepada parpol, Selasa (8/10).
Yoherman menyebut, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018 secara proporsional kepada parpol yang mendapat kursi di DPR, DPRD prov, dan kab/kota.
“Nantinya masing-masing Parpol berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran serta wajib diaudit oleh BPK,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy Dharma Permana mengatakan, tujuannya sosialisasi terhadap parpol adalah untuk memberikan pemahaman terkait bantuan keuangan parpol terkait tata cara penggunaan dana dan pertanggung jawabannya.
“Sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, untuk bantuan keuangan kepada Papol,” kata Budhy.