Payakumbuh, SUARAPRIBUMI — Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan berarti daerah tersebut tertib terhadap penggunaan aset milik daerah.
Buktinya saja, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018, ternyata dilingkungan Pemko Payakumbuh masih ditemukan penggunaan aset yang tak tertib. Setidaknya, ada 6 item barang milik daerah belum tertib setelah dilakukan pemeriksaan sampel oleh BPK RI.
Hal itu terungkap saat dilakukan rapat bersama seluruh jajaran Pemko Payakumbuh dari tingkat kelurahan, kecamatan, bidang, bagian serta OPad dengan Badan Keuangan Daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK RI pada Rabu (8/5) pagi diaula Balaikota Payakumbuh.
“Waktu pelaksanaan tindak lanjut temuan BPK ini dilaksanakan selama 45 hari kedepan,”terang Syafwal Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh.
Keenam penatausahaan barang milik daerah yang belum tertib tersebut meliputi, pertama barang milik daerah yang belum diberi label, kedua peminjaman BPKB kendaraan yang tidak tepat waktu.
Kemudian, barang milik daerah kondisi rusak berat namun tercatat dalam kondisi baik dalam KIB. Keempat, bangunan atau gedung yang masih tercatat 1 gedung fisiknya terdapat beberapa gedung. Kelima, barang milik daerah yang tercatat pada KIB fisiknya tidak ditemukan. Dan terakhir, penatausahaan dan pelaporan konstruksi dalam pengerjaan belum tertib.
Sedangkan, BPK RI memerintahkan kepada Pemko Payakumbuh dalam waktu 60 hari untuk menertibkan penatausahaan barang milik daerah diseluruh OPD.