BANGKA– Kapolda Kep Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra merespon adanya laporan masyarakat diwilayah Bangka terkait aktivitas tambang ilegal yang membandel di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.
Jenderal bintang dua ini juga memberikan atensi langsung untuk Kapolres Bangka AKBP Indra agar mengambil tindakan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Silahkan Laporkan langsung ke Kapolres, bilang saja saya yang perintahkan untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal itu.”ujar Kapolda Kep Babel Irjen Pol Yan Sultra saat dihubungi. Senin (29/08/22)sore
Pantauan awak media, Senin (29/08/2022)sore ini, masih terlihat banyak aktivitas ponton tambang ilegal jenis tungau dikawasan tersebut.
Berdasarkan pengakuan masyarakat, aktivitas tambang ilegal yang berjumlah 300 ponton jenis tungau dikoordinir oleh Preman Kampung Penagan berinisial Uc.
“Para penambang harus setor ke mereka (panitia-yang dikoordinir UC) untuk mengatur koordinasi agar kegiatan tambang ini lancar.”jelas Masyarakat Penagan yang enggan menyebutkan namanya.
Ia juga menjelaskan, penghasilan per-ponton tambang ilegal itu bisa menghasilkan timah mencapai 50 kilo hingga 80 kilo.
“Lumayan ngasil disane pak. Hitung lah kalo 300 ponton berapa semua timah dikumpulkan, pasti banyak pak.”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Polairud Polda Babel berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti (BB) 1 ton timah terhadap aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka pada Rabu (24/8/22).
Penangkapan para tersangka ini dilakukan oleh Subdit Gakkum yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Asmadi.




