Waduh, Ada Tambang Ilegal di Belakang Uskup Semabung Lama, Pihak Ditreskrimsus Masih Dikonfirmasi

PANGKALPINANG—Aktivitas tambang timah ilegal menjamur di kawasan Semabung lama tepatnya di belakang Keuskupan Semabung Lama  Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Dari hasil pantauan di lapangan, beberapa mesin tambang ilegal memadati kawasan kolong (sungai.red) yang jaraknya tak jauh dari rumah warga. Selasa (7/06/2022) sore.

“Aktivitas TI disini dilakukan  oleh koordinator berinisial TT, Warga Girimaya, dia yang semua mengurusi koordinasi untuk oknum APH.” kata warga Semabung berinisial GG saat dijumpai awak media.

Dia juga mengungkapkan, jika hasil tambang tersebut dijual ke Kolektor Timah  Parit 6 Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

“Timah ini kami jual ke Kolektor timah Parit 6 dengan harga Rp.190.000 perkilo,” sebutnya.

Selain itu dia menuturkan, pihak panitia menerima uang fee sebesar Rp35000,- per kilogram dari penambang

“Kalau panitia dapat  fee Rp. 35000 dari para penambang liar ini. “ungkap GG.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Kep Babel dan Polres Pangkalpinang terkait masih diupayakan konfirmasinya. (Yud/GiO/Tim)

Tinggalkan Balasan