Terkesan Halangi Tugas Wartawan ,Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Tidak Kooperatif.

Uncategorized378 views

Tulang bawang , suarapribumi.co.id.- 08-11-2021
Mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang pers. Dan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Kepala kampung tri tunggal jaya kecamatan Banjar margo kabupaten tulang bawang. Saat di mintai keterangan oleh awak media terkait badan usaha milik kampung (BUMK) Eko Dwi Wardoyo, seakan-akan tidak mau memberikan penjelasan saat awak media meminta untuk di fasilitasi agar dapat bertemu dengan kepala BUMK , Kami akan pertemukan tapi tidak hari ini ujar Eko Dwi Wardoyo kepada awak media

Terkait hal itu JUNAIDI kepala lembaga (LI-BAPAN ) berkata kepada awak media akan menyampaikan surat dan mempertanyakan sejauh mana pengelolaan dan perkembangan BUMK yang ada di kampung tri tunggal jaya dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan akan mengklarifikasi atas pertanyaan dari beberapa awak media yang berkunjung ke kantor kampung tri tunggal jaya perihal kepengurusan BUMK,sumber barokah yang ada di kampung tri tunggal jaya ujar Junaidi

Selain dari permasalahan BUMK, Junaidi juga pertanyakan program terkait PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) yang di programkan oleh kepala kampung tri tunggal jaya, saat di tanya masalah biaya pembuatan sertifikat Eko Dwi Wardoyo menjawab kami meminta biaya sebesar RP 200 000 dua ratus ribu. Per buku dan sudah selesai sudah di terima oleh masyarakat pemohon penjelasan sang kepala desa masih ujar junaidi.

Maka dalam hal PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap) di duga ada menyalahi peraturan atau SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri. Sementara di dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 BAB VIII ketentuan pidana pasal 18. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500,000,000. ( Lima ratus juta rupiah). Namun kiranya hal ini tidak ada masalah bagi sang kepala desa tri tunggal jaya.

Uj&tim Lampung