Satnarkoba Polres Limapuluh Kota Amankan Pengedar Ganja

Polhukam463 views

Sarilamak – Satresnarkoba Polres Limapuh Kota, Jumat (5/4) sore berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis ganja kering siap pakai inisial AL (19) warga Jorong Maur, Kecamatan Mungka.

Dari tangan terduga, polisi mendapatkan barang bukti satu paket sedang ganja kering siap pakai yang terbungkus kertas warna coklat yang dilapisi plastik warna hitam. Polisi juga menukan satu paket kecil ganja yang terbungkus dalam plastik bening dan disimpan dalam sebuah kotak rokok.

Menurut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis, melalui Kasatresnarkoba Iptu Hendri Has, Senin (8/4) malam, penangkapan terduga pengedar tersebut sudah direncanakan dengan matang.

Di jelaskan, penangkapan tersebut, berdasarkan informasi warga Jorong Maur, Kecamatan Mungka, yang menyebutkan daerah mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan dari warga itu, aparat langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pantauan, informasi dari warga tersebut benar adanya, sehingga aparat langsung bergerak dan menangkap terduga pengedar, papar Iptu Hendri Has mengatakan (joli)

Tinggalkan Balasan